Operasi Yustisi gabungan Koramil Tapin Selatan cegah penyebaran Covid-19, Sabtu (6/2/21) |
RANTAU- Dalam rangka penerapan peraturan Bupati No 40 Perubahan atas Perbup No 20 tahun 2020 tentang Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19.
Kodim 1010/Rantau melalui anggota Babinsa Koramil 1010-03/Tapin Selatan Serda Indrayawan kepada beritapembaruan.com Sabtu (6/2/2021) mengatakan, kami Babinsa dari Koramil 1010-03/Tapsel melakukan operasi penerapan Perbup No 40 Kabupaten Tapin yang dimulai pukul 9.30 Wita sampai dengan selesai.
Dikatakan Serda Indrayawan, tujuan operasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tapin, ada pun instansi lain yang bersama kami di lapangan dari Polsek Salam Babaris 3 orang, Satpol-PP 1 orang, kecamatan 1 orang dan tempat operasi di Jalan A Yani km 103 depan Polsek Tapin Selatan (Tambrangan).
"Di lapangan kami memberikan teguran lisan kepada 6 orang dan kami memberikan masker kepada 10 orang dan dalam pelaksanaan operasi tadi di lapangan lancar serta aman," ujarnya.
Sementara Danramil 1010-03/Tapin Selatan Kapten Inf Asep Abi Abdillah mengatakan, untuk menekan angka Covid-19 kita harus selalu mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Dengan harapan semakin masifnya kegiatan operasi kami mudah-mudahan bisa menurunkan angka covid19 di wilayah Kabupaten Tapin khususnya di Kecamatan Tapin Selatan.
"Giat Yustisi akan dilakukan sampai ke pelosok-pelosok desa yang ada di Tapin Selatan wilayah tugas kami," tandasnya.(Ron)