Anggota Koramil, Polsek dan Satpol PP bersinergi gencar laksanakan operasi Yustisi cegah penyebaran Covid-19, Jumat (5/2/21) |
RANTAU- Komando Rayon Militer (Koramil)1010-04/Binuang bersinergi dengan Polsek Hatungun, Satpol-PP dan unsur kecamatan terus melakukan giat operasi yustisi penerapan Perbub No 40 atas Perubahan Perbup No 20 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19, di Jalan Raya Timur Hatungun Kecamatan Hatungun, Tapin Kalimantan Selatan, Jumat (5/2/21).
Operasi Yustisi dimulai pukul 9.00 Wita, dipimpin Babinsa Sertu Sahran Anggota TNI Koramil 1010-04/Binuang. Sementara hasil operasi tersebut, mendapati 19 orang yang melanggar prokes dengan tidak membawa serta tidak menggunakan masker.
"Dengan rincian 9 orang diberikan sanksi berupa teguran lisan dan 10 orang mendapatkan sanksi sosial, dan juga 10 orang yang diberi masker oleh petugas," ujar Sertu Sahran, Jumat (5/2/21).
Sementara Danramil 1010-04/Binuang Kapten Inf Firman AS kepada beritapembaruan.com mengatakan, kami TNI bersinergi dengan Polri serta Instansi lainnya setiap hari terus melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No 40 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Giat tersebut dilakukan dengan tempat dan waktu yang berbeda tiap harinya. Itu guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin berkembang," tegas Kapten Firman.
Kemudian lanjut Firman, kesadaran dari masyarakat agar tetap lebih diutamakan. Dan menjaga prokes itu seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sangat kami harapakan dari semua pihak.
"Kami akan terus berusaha bagaimana agar meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Binuang dan Hatungun wilayah tugas kami (Koramil 1010-04/Binuang)," tandasnya.
Lalu kata Firman, untuk langkah selanjutnya Minggu 7 Februari 2021 mendatang, kami akan melakukan penyemprotan ke rumah atau tempat kumpul warga yang ada di Binuang.(Ron)