BEKASI- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Mamat hari, Minggu (31/01/2021), membeberkan sampai saat ini belum menerima laporan pertanggungjawaban dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pertanggungjawaban tersebut berkaitan dengan usai digelarnya pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada Minggu 20/12/2020 bulan lalu.
“Sampai memasuki bulan Februari tahun 2021 ini BPD itu belum juga menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia pemilihan kepala desa. Padahal itu ada dalam tahapan dan diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Pemilihan Kepala Desa,” katanya.
Menurut Mamat, anggota BPD sering mengingatkan kepada Panitia Pilkades terkait laporan pertanggungjawaban, bahkan hingga dua kali melayangkan surat kepada Panitia Pilkades, namun tidak ada jawaban yang jelas dari Panitia Pilkades.
"Kami hingga bersurat dua kali ke Panitia Pilkades, tapi sampai saat ini belum menerima laporan pertanggungjawaban dari Panitia Pilkades. Ini ada apa ? Seharusnya kami pun tidak perlu bersurat karena Panitia Pilkades pun tahu dan jelas diatur secara tahapan di Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 tahun 2018," tegasnya.
Anehnya lagi kata Mamat, pada tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa, pihak panitia tidak melaporkan berita Acara tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa ke BPD.
"Kami BPD tidak membuat Berita Acara (BA) tahapan penetapan bakal calon kades menjadi calon kades, karena dalam tahapan penetapan tersebut tidak ada laporan dari Panitia Pilkades kepada BPD, apalagi sekarang sudah tahun 2021," pungkasnya.
Dikonfirmasi ketua panitia Pilkades Jaya Mukti, Abudin Abdul Rohim melalui Pesan singkat telpon selulernya tidak merespon.(Sigit).