MD terduga pengedar sabu diamankan Anggota Polsek Hatungun |
RANTAU- Polisi amankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu MD alias Kacong sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Raya Timur RT 01/01 Desa Kembang Kuning, Kecamatan Hatungun, Tapin Kalimantan Selatan, Rabu (3/2/21).
Sementara barang bukti yang bisa diamankan petugas, tujuh paket narkotika jenis sabu ukuran kecil 1,58 gram, satu buah kotak warna ungu bertuliskan NKN, satu buah Handphone Nokia Type RM54 berikut dengan kartu telpon telkomsel
Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 23.30 Wita telah tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu. seorang pria yang bernama MD alias Kacong bertempat Jalan Raya Timur RT 01/01 Desa Kembang Kuning Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin.
Disampaikan Kabag Ops Kompok Raindhard Maradona melalui rilisnya, awalnya Anggota Polsek Hatungun mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Desa Kembang Kuning, Hatungun kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang bernama Muhammad Dahlan Alias Kacong bin Awin (alm).
"Pada saat penangkapan terhadap tersangka tersebut awalnya ditemukan dua paket narkotika, paket kecil siap edar yang diletakkan di bawah kardus di teras depan rumah orang tuanya." ujar Raindhard dalam rilisnya, (4/2/21).
Selanjutnya kata Kompol Raindhard, dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan lagi lima paket kecil narkotika siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian, yang mana rencananya keseluruhan narkotika sebanyak tujuh paket kecil yang di temukan pada tersangka tersebut akan dijual kembali atau diedarkan.
"Anggota Polsek Hatungun mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut ke Polsek Hatungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Sementara pasal yang dikenakan, pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rls)