Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis penangkapan selegram |
JAKARTA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial F di salah satu hotel di Pancoran, Jakarta Selatan, pada (27/1/ 2021), F mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi sabu. Kemudian baru ditangkap Selebgram Abdul Kadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil pengembangan, kemudian ditangkap AK selebgram media sosial di Instagram.
“Sementara dari pengakuan AK baru pertama kali mengkonsumsi sabu,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
Saat penangkapan F di kamar hotelnya ditemukan barang bukti ada bong dan sabu (1/4 gram) yang baru saja digunakan.
“Pengakuan F membeli 1/4 gram sabu seharga Rp 200 ribu,” ujar Yusri.
F dan AK, mereka berteman sudah lama. Kami masih mendalami dari mana F memperoleh sabu metamphitamine. Kami masih melakukan pendalaman, karena ada beberapa chat handphone milik keduanya, termasuk adanya narkotika jenis yang lain.
“Dari hasil pemeriksaan tes urin F hasilnya positif metamphitamine atau ada kandungan sabu di dalamnya,” terang Yusri.
Kemungkinan akan kita rehabilitasi keduanya kasus tetap berjalan. Mereka dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya 4 tahun penjara. (Okta)