Lokasi yang akan dibangun Kawasan Bisnis di Poponcol Karawang Barat |
KARAWANG- Proyek pembangunan Kawasan Bisnis Apartemen, Ruko, Perumahan, Pusat Perbelanjaan, Kawasan Komersil dan Fasilitas penunjang lainnya di Kampung Poponcol Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat diduga tidak berizin.
Pembangunan Mega Bersatu Kawasan Bisnis oleh PT Astakona Megahtama ini diduga belum ada kejelasan dampak lingkungan kepada masyarakat.
Hal ini sontak menjadi pertanyaan publik terkait izin pembangunan proyek tersebut.
Dugaan belum memiliki izin itu setelah setelah ada informasi sedang dibuatnya proses pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal, RKL dan RPL) perusahaan yang masih belum rampung dibuat, yang seharusnya pembangunan belum bisa beroprasi sebelum seluruh proses perizinan ditempuh.
“Kami menduga aktivitas cut and fill pembangunan mega bersatu kawasan bisnis oleh PT Astakona Megahtama belum memiliki izin,” ujar Ketua Bina Taruna Poponcol bersatu, Iwan Abi Kepada awak media, Rabu (27/01).
Lebih lanjut Iwan mengaku, masyarakat Poponcol tidak pernah mengetahui terkait pembangunan proyek karena tidak pernah diajak komunikasi oleh perusahaan pemrakarsa kegiatan pembangunan terkait proyek diwilayahnya, sehingga pihaknya mempertanyakan soal legalitas, karena aktivitas sudah dimulai.
“Kami tidak pernah diajak komunikasi terkait pembangunan, maka dari itu kami pertanyakan kejelasan legalitas aktivitas. Karena legalitas belum jelas kita sudah sampaikan kepada Sat Pol PP untuk menghentikan aktivitas sementara,” terangnya.
“Sebetulnya kami tidak akan mempermasalahkan dengan akan dibangunnya kawasan bisnis diwilayah kami, justru bagus akan menciptakan ekonomi baru. Tapi hal itu perlu didasari oleh legalitas dan komunikasi yang jelas. Meski bagaimanapun dampak lingkungan dari pembangunan akan dirasakan oleh masyarakat setempat, maka kami berhak meminta kejelasan dan mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan dampak terhadap lingkungan,” imbuhnya.
Tersiar kabar belum lama dokumen Andal, RKL dan RPL yang diajukan PT Astakona Megahtama dibahas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, namun ajuan Andal tersebut belum mendapat persetujuan DLHK, sehingga izin lingkungan belum dapat diterbitkan. Dengan demikian proses perizinan yang lain seperti site plane dan pil banjir, sampai IMB belum dapat bisa ditempuh. (nn)