Tim Kuasa Hukum H.Akhmad Marjuki |
BEKASI- Fatwa Mahkamah Agung Nomor 28/Tuaka.TUN/XI/2020 tertanggal 12 Nopember 2020 Menyatakan bahwa 'Melalui Sebagaimana tersebut dalam pasal 176 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota harus di maknai Bupati hanya meneruskan 2 (dua) nama calon Wakil Bupati kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan nama tersebut maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati'.
Maka dari itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian didesak untuk segera melaksanakan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, dinilai tim kuasa hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang, Jumat (5/02/2021)
“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, Wakil Bupati terpilih, Ilhamsyah dan Harry Syahputra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,
Di dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki.
Hal tersebut karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Panitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.
Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Mahkamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa ‘melalui’ dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.
Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.
Dalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri.
Hanya saja, di dalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Melalui surat Somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateril sebesar Rp100 miliar. (Sigit)