![]() |
Tim gabungan dari Kemenkum HAM Kalsel saat Razia Lapas Kelas II B Rantau, Kamis (25/3/21) malam. |
RANTAU- Satu unit HP dan beberapa benda terlarang lainnya ditemukan saat tim gabungan menggeledah kamar para penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Kamis (25/3/21) malam.
Tim gabungan dari Satuan Operasi Kepatuhan Internal Divisi Pemasyarakatan (Satops Divpas) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Kanwil Kalimantan Selatan bersama petugas rumah tahanan (rutan) kelas IIB Rantau melakukan razia sekira pukul 20.30 WITA ke kamar-kamar para penghuni rutan Rantau.
Razia dipimpin oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, barang rampasan sitaan negara dan keamanan Kemenkumham kantor wilayah Kalsel Muhamad Susani S.Sos SH, dan kepala Rumah Tahanan (karutan) kelas IIB Rantau Andi Hasyim serta karutan Barabai juga Kalapas Amuntai.
"Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif (pencegahan) guna antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban," terang Muhamad Susani Kabid Pelayanan Tahanan Kemenkumham Kanwil Kalimantan Selatan kepada awak media sesaat setelah melaksanakan razia.
Muhamad Susani mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ini bisa kita lihat ada satu buah HP dan beberapa barang lainnya yang dilarang, namun dari tingkat kerawanannya tidak kategori tinggi. Sementara barang jenis narkoba atau pun sajam tidak di temukan, kecuali silet ini memang barang dilarang akan tetapi tingkat kerawanannya kecil.
"Ini menunjukan bahwa Rutan Rantau sudah cukup baik dalam mengelola kemanan dan ketertiban, sehingga diharapkan dengan pengelolaan keamanan dan ketertiban yang baik sehingga kinerja sehari-hari bisa berjalan dengan lancar," ujar Muhamad Susani.
Muhamad Susani menambahkan, kami juga melakukan test urine yang dilakukan secara acak terhadap 10 orang warga binaan dan 5 orang petugas Rutan kelas IIB Rantau, kami dari Kanwil sangat mengapresiasi sekali karena Alhamdulillah hasilnya semua negatif.
"Untuk HP ini nanti akan kita selidiki siapa pemiliknya, dan darimana, serta dengan cara seperti apa mendapatkannya, kalau sudah di ketahui siapa pemiliknya nanti bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan Mentri seperti register x namanya," tegas Muhamad.
Lanjutnya, register x ini membatasi hak-hak warga binaan dalam setahun tidak akan diberikan seperti remisi atau asimilasi, hak-hak seperti itu tidak akan diberikan, baru di evaluasi kembali setelah satu tahun kemudian.
"Ke depannya kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin dan terprogram ke Rutan dan Lapas yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk Karutan Rantau sudah bekerja dengan baik dalam mewujudkan Kondusivitas keamanan dan ketertiban di Rutan Rantau ini," terangnya.
Sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas IIB Rantau Andi Hasyim mengatakan, selain di Rutan Rantau dalam waktu bersamaan razia seperti sekarang ini juga di laksanakan di Rutan Kandangan HSS dengan melibatkan unit pelaksana teknis pemasyarakatan sebanua enam.
"Dengan adanya penggeledahan gabungan dari Satgas Satops Patnal Divisi pemasyarakatan sebanua enam ini akan mewujudkan Rutan Rantau lebih kondusif tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban," ungkapnya.
Andi Hasyim menegaskan apabila ditemukan ada petugas di Rutan Rantau, yang membantu warga binaan mendapatkan barang-barang yang dilarang, maka sudah pasti akan diberi sanksi.
"Terkait sanksi nanti dilihat dari kadar kesalahannya, kalau kesalahannya seperti hal yang sudah dilarang oleh pemerintah tentu selain sanksi kode etik sebagai PNS, juga akan dipidanakan. Apalagi yang berkaitan dengan narkoba kita akan bekerjasama dengan BNN, bahkan hukumannya pun akan bisa lebih berat, karena orang yang sudah mengerti hukum tapi masih melanggar hukum itu sangat tidak benar," tegasnya. (Ron)