Iklan

Iklan

Saat RDP Ketua Komisi IV DPRD Karawang Setujui HRS Dibebaskan

BERITA PEMBARUAN
24 Maret 2021, 22:27 WIB Last Updated 2021-03-24T15:36:00Z
Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Karawang dengan para tokoh dan pemuka agama di Gedung DPRD Karawang, Rabu (24/3/21)


KARAWANG- Terkait permintaan pembebasan Habib Rizieq Syihab (HRS) dari beberapa pemuka dan tokoh di Karawang, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin setujui pembebasan Habib Rizieq Syihab.


Sikap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang menyetujui pembebasan Habib Rizieq Syihab ditujukan dalam bentuk lisan pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tokoh pemuka Agama di Kabupaten Karawang.


"Terkait proses penanganan kasus KUHP Habib Rizieq Syihab, bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Kemudian yang terakhir, bisa dibebaskan tanpa syarat," ungkapnya


Menyambungkan perkataan sebelumnya, Asep Ibe Syarifudin menjelaskan alasannya dalam menyetujui pembebasan Habib Rizieq.


"Karena konteks permasalahannya yang menimbulkan kerumunan itupun banyak kasus yang sama bahkan lebih hebat dari itu," ujar Asep Syarifudin.


Tak sungkan, Asep Syarifudin mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang siap mendampingi apabila dibutuhkan untuk berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.


"Insya Allah Lembaga DPRD Kabupaten Karawang akan selalu berdampingan ketika berbicara tentang kemaslahatan umat," tandasnya.(az/mds)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saat RDP Ketua Komisi IV DPRD Karawang Setujui HRS Dibebaskan

Terkini

Topik Populer

Iklan