![]() |
Petugas berikan teguran pada warga yang terjaring operasi pendisiplinan prokes, Sabtu (27/3/21) |
RANTAU- Menindaklanjuti Peraturan Bupati (perbup) Tapin nomor 40 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi, Tim Satgas Covid-19 gelar operasi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kabupaten Tapin, salah satunya di Desa Hatungun, Kecamatan Hatungun. Sabtu, (27/3/2021).
Tim Satgas Covid-19 menjaring 8 pelanggar prokes dalam operasi yang dilakukan selama 90 menit.
Salah satu Tim Satgas Covid-19, Babinsa Koramil 1010-04/Binuang Sertu Sahran mengatakan, pelanggar prokes kebanyakan pengendara roda dua tidak memakai masker, ada juga yang memakai masker tetapi tidak dipakai dengan benar, sehingga kami memberhentikan dan kami berikan teguran lisan.
"Kami tidak akan berhenti di sini saja, kami akan terus menggelar operasi serupa di beberapa wilayah lain, khususnya di wilayah teritorial Koramil 1010-04/Binuang," ujarnya
Sementara itu pelanggar prokes, Ahmad mengaku dirinya lupa memakai masker dengan alasan hendak ke kebun."Saya lupa membawa masker, karena saya mau ke kebun," ucapnya
"Saya tidak akan mengulangi lagi, dan saya akan patuhi prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 ke diri saya maupun ke orang lain," tandasnya. (kr-04/Ron)