![]() |
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dengan instansi terkait di Gedung DPRD Karawang, Selasa (23/3/21). |
KARAWANG- Viral isue Cashback Fee Hotel dalam penanganan pasien positif Covid-19 diduga ada yang diuntungkan dan dirugikan.
Isu tersebut laku di pasaran berita, tak heran mengundang banyak orang yang mengungkapkan pendapat untuk mengusut tuntas dugaan kasusnya, sebagian orang mempertanyakan kebenarannya, sampai dengan mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, mengatakan bahwa pejabat Dinkes ancam akan mogok kerja.
Tak mau berlarut-larut dalam isu yang tidak jelas kebenarannya, melalui Komisi IV dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang agendakan Rapat dengar pendapat yang melibatkan Dinkes, Inspektorat, BPBD, Bapenda.
Indriyani Anggota selaku Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, mengatakan bahwa Cashback fee penyewaan hotel untuk penanganan pasien positif Covid-19 sudah diberikan kepada Kas Daerah.
“Cashback fee penyewaan hotel sebesar 50 jita itu sudah dikembalikan oleh BPBD kepada Kas Daerah, dan itu tidak terpakai,” ujarnya
Lanjut Indriyani, agar tidak adanya pemberitaan yang simpang siur maka website harus digunakan sebagai sarana publikasi informasi
“Apalagi ini sudah ada dugaan dari pihak kejaksaan, ekspose jika memang sudah dikembalikan kepada kas daerah oleh BPBD, jangan sampai jadi bola liar,” sambung Toto Suripto.
“Ok hari ini saya percaya, apa yang dikatakan oleh pihak hotel, mudah-mudahan apa yang dikatakan pada saat ini benar adanya,” imbuhnya lagi
Tak berhenti disitu, pada agenda Rapat Dengar Pendapat, Dinkes Blak-blakan soal jumlah penyewaan hotel, anggaran penyewaan hotel untuk penanganan pasien positif Covid-19 sampai hutang pun dibeberkan.
Penyewaan Hotel semenjak tahun 2020 hanya ada 6 hotel, dan pada bulan Maret Tahun 2021 ditambahkan 2 hotel, dengan biaya yang menjadi tanggungan Pemerintah Daerah ada sebanyak enam hotel yakni, hotel Grand Kenari, Grand Muri, Hotel Karawang Indah, Hotel Grand Merak, Hotel Pangestu.
Adapun tanggungan penyewaan Hotel oleh pihak perusahaan Hotel Grand Citra, Hotel Pangestu, Hotel Omega, dan Hotel Franchise.
“Jadi saat ini, untuk pembayaran tanggungan perusahaan full itu Hotel, Grand Citra, Hotel Franchise, Hotel Omega, dan Hotel Pangestu sebagian,” kata dr. Nanik Djokjana, PLT. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
Selanjutnya ia membeberkan bahwa dalam kurun waktu 1 bulan perhotel menghabiskan anggaran sebesar 50-60 juta.
“Hotel Grand Kenari, Gran Muri, dan Grand Merak itu perhari habiskan anggaran 13 Juta satu hotel, sebanyak 45 Kamar perhotelnya, ditambah per hari 100 ribu perorang untuk makanannya,” jelasnya
“Kalau di Hotel Karawang Indah dan Hotel Pangestu 650 ribu single bed dan 800 ribu double bed, sedangkan Grand Citra 700 ribu dan 800 ribu,” ungkapnya
Adapun total hutang yang harus di bayarkan dari bulan Januari sampai Februari 2021 sebesar Rp. 10.718.150.000
“Untuk Hotel Grand Kenari sebesar 1.066.800.000, Hotel Grand Muri 1.108.300.000, Hotel Grand Citra 207.700.000, Hotel Karawang Indah 4.965.700.000, Hotel Grand Merak meski kita tidak lagi menggunakan hotel tersebut kita masih tetap punya hutang 1.018.700.000, Hotel Grand Pangestu 2.350.950.000,” beber Nanik.
dr. Nanik Djokjana terus membeberkan bahwa biaya hotel tersebut diluar dari biaya untuk pembayaran Honor Nakes dengan gambaran kasarnya satu bulan menghabiskan 350.000.000
Selanjutnya, dr. Nanik Djokjana berani menjamin bahwa tidak ada pegawai Dinkes yang menikmati uang cashback penyewaan hotel.
Asep Syarifudin, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang juga mengatakan, jika memang benar terbukti ada temuan maka harus di usut sampai tuntas oleh penegak hukum. (Muchtar/red )