Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Pembangunan Tower Tanpa Perizinan di Karawang Semakin Marak

BERITA PEMBARUAN
25 Maret 2021, 20:27 WIB Last Updated 2021-03-25T13:27:07Z
Pembangunan tower diduga banyak yang tanpa izin


KARAWANG- Kegiatan pembangunan Tower Combat atau Mobile yang terletak di Dusun Kalijaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang dinilai selonong boy.


Pasalnya pihak pengusaha atau pihak ke tiga diduga tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa dan kecamatan terkait adanya pembangunan Tower Combat di wilayah tersebut.


Menurut ketua RT 1 RT 01 RW 09 Dusun Kalijaya Merri mengatakan, bahwa pembangunan Tower Combat di lahan pribadi atasnama warga setempat Beti. Dan untuk  izin lingkungan warga setempat telah ada.


"Ditandatangani oleh warga sekitar sebanyak 17 KK (Kartu Keluarga), " ucapnya kepada Wartawan, Kamis (24/3/21) melalui sambungan telpon seluler.


Namun lain dengan, Nana S yang biasa disapa Keling, selaku Kades Rengasdengklok Utara, dirinya mengatakan, belum menandatangani perihal persetujuan maupun mengetahui adanya nota kesepakatan lingkungan yang ditandatangani oleh warga sekitar. 


"Yang mengurus nota kesepakatan lingkungan masyarakat adalah, Ipay dan Yatna, yang merupakan warga Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok. Dalam hal ini, saya selaku Kades Rengasdengklok Utara, mencoba menjalankan tupoksi tidak keluar rel atau menyalahi aturan," tegasnya.(Kus)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Pembangunan Tower Tanpa Perizinan di Karawang Semakin Marak

Terkini

Topik Populer

Iklan