![]() |
Kejari Tapin saat tetapkan dua ASN jadi tersangka proyek Siring Sungai dalam konferensi pers, Rabu (24/3/21). |
RANTAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan dua orang menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Siring Sungai yang berlokasi di Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.
ASN pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kabupaten Tapin berinisial RJ (37) dan FF (37) sebagai kontraktor (CV Firdaus) resmi dijadikan tersangka tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin H Zaenul Abidin Nawir, saat konferensi press, Rabu (24/3/21).
"Proyek yang dikerjakan tersebut, pengerjaannya selesai pada akhir tahun 2018, tetapi diketahui ambruk sekitar bulan April tahun 2019, dan penyebab ambruknya itu bukan karena faktor bencana alam," terangnya.
"Kerugian negara mencapai 500 juta rupiah, PPK bertanggungjawab kepada kegiatan proyek pembangunan Siring Sungai di kecamatan bungur itu," tegasnya.
Lanjut Zaenul Abidin Nawir, Kejaksaan Negeri Tapin bekerjasama dengan para ahli untuk menghitung angka kerugian itu, salah satunya dosen Tekhnik Sipil dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin untuk menilai spesifikasi proyek yang dikerjakan kontraktor itu.
"Insya Allah paling lambat Rabu 31 Maret 2021 ini, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin, jadi untuk lebih jelasnya lagi kita lihat nanti di persidangan," jelas Kajari Tapin.
Sementara keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman di Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan di Pasal 3 menyebutkan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk kedua tersangka itu, posisinya saat ini sedang berada di kediaman masing-masing, karena ada yang reaktif Covid-19 dan penyakit jantung," terang Zaenul Abidin Nawir.
Kita berharap kata Kajari, dengan menyoroti kasus-kasus seperti ini pembangunan di Kabupaten Tapin dapat betul betul dikerjakan dengan baik dan benar.
"Serta hasil dan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.(Ron)