Iklan

Iklan

Lagi, Polisi Ringkus Jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Tapin Selatan

BERITA PEMBARUAN
11 Maret 2021, 16:07 WIB Last Updated 2021-03-11T09:07:24Z

Terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Tapin, Rabu (11/3/21) malam


RANTAU- Polres Tapin melalui Sat Resnarkoba tiada hentinya membongkar dan menangkap para pelaku jaringan peredaran gelap serta pemakai narkoba di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan selatan.


Setelah sebelumnya Polres Tapin, melalui Polsek Tapin Utara yang berhasil mengungkap dan mengamankan 2 warga Tapin terkait peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 9,14 kg pada 6 Maret 2021 lalu. Kini giliran sat Resnarkoba Polres Tapin dalam kurun waktu kurang dari 24 jam (satu hari) Rabu (10/3/21) berhasil membongkar 2 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Ismat Wahyudi mengatakan, kasus pertama diungkap sekira pukul 20.00 wita pada hari Rabu (10/3/2021) malam.


"Saat itu petugas berhasil meringkus IF (19) dan AWN (22) di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, tepatnya di depan masjid Hidayatussalaikin," ujar AKP Ismat, Kamis (11/3/21).


Lanjut Ismat, hasil penggeledahan dari kedua tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram.


"Berselang beberapa jam kemudian dari kasus pertama, sekira pukul 22.30 WITA (Rabu 10/3/21) malam, petugas kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan sering terjadi adanya transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut lanjut Ismat, anggota Sat Resnarkoba Polres langsung bergerak cepat menuju lokasi dan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama MH (37).


"Dari pelaku MH (37) kami temukan 3 paket atau 0,25 gram narkotika jenis sabu,1 bundel plastik klip,1 buah timbangan digital dan 1 buah handphon," terangnya.


Sementara dari dua pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut kata Ismat, diketahui TKP nya berlokasi di Kecamatan Tapin Selatan.


Kini ke tiga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Tapin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya,ketiga pelaku tersebut di jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 2009 tentang Narkotika,pungkas AKP Ismat Wahyudi  Kasat Resnarkoba polres Tapin.(rls/Ron).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Polisi Ringkus Jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Tapin Selatan

Terkini

Topik Populer

Iklan