![]() |
Pembangunan Tower yang diduga tak miliki izin |
KARAWANG- Beberapa pelaksanaan pembangunan tower di Kabupaten Karawang diduga mengabaikan perizinan.
Hal tersebut menjadi sorotan diberbagai elemen masyarakat dan direspon aktivis Karawang, Andri Pamungkas, sehingga dirinya mendesak kepada Instansi terkait, pihak Wasdal DLHK, DPMPTSP, dan Gakda Pol PP Kabupaten Karawang.
"Akhir-akhir ini marak pembangunan menara telekomunikasi, atau yang biasa disebut tower, ramai di media masa diduga abai terhadap aspek perizinan. Di beberapa tempat seperti yang terjadi di Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya, di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok dan di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang," ujar Andri kepada Wartawan melalui selulernya, Selasa (22/3/21).
Padahal, lanjut Andri, jelas pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008).
"Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri)," ungkapnya.
Dikatakan kalau Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kecamatan saja meyakini belum menerima dokumen perizinan. Apa lagi rekan-rekan wartawan sudah mengkonfirmasi langsung ke Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Taling DLHK) Karawang, dan DLHK tidak pernah memproses apa lagi mengeluarkan izin lingkungan. Berarti jangankan IMB, dokumen lingkungannya saja belum ada.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi pihak Pemdes dan Kecamatan, bila ditemukan adanya kegiatan pembangunan tower, segera tanya dokumen izin lingkungan dalam bentuk UKL-UPL berikut IMB. Bila belum mengantonginya, segera berkoordinasi dengan DLHK serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Agar selanjutnya Bidang Wasdal keduanya melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) sebagai tindakan awal," tandasnya.
Kemudian, kata Andri, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tinggal membuat keterangan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda Pol PP) untuk diambil tindakan penghentian kegiatan sementara atau penyegelan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan nunggu dulu ramai dipersoalkan dan diberitakan oleh media massa.
"Karena kalau seperti ini, kedepannya akan terus terulang. Dianggap Pemerintah Karawang lentur, harus dijaga marwah dan wibawa Pemerintah. Sebab, selain akan berdampak pada lingkungan masyarakat, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun Pemerintah jelas dirugikan jika tidak diurus perizinannya," terangnya.
Menurutnya, dalam hal apa pun, izin dulu dilengkapi, baru action melakukan kegiatan. Bukan malah sebaliknya.
"Saya meminta Bidang Wasdal DLHK dan DPMPTSP Karawang segera ambil langkah, kemudian buat surat ke Sat Pol PP agar segera ditindak oleh Bidang Gakda," pungkasnya (Kus).