![]() |
Ibu Rumah Tangga Al (31) tertangkap tangan saat edarkan sabu di Cikarang Barat, Rabu (17/3/21). |
BEKASI- Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat.
Seorang ibu rumah tangga tersebut tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan wanita paruh baya tersebut petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Dan sat unit Hand phone merk LG warna putih kombinasi hitam.
Tertangkapnya pelaku pengedar sabu Trsn alias Sella (31) yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang beralamat di kampung Muktisari Rt 07/03 Ds. Gandrung Mangu Kecamatan Gandrung Mangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Berawal adanya informasi di Jalan Teuku Umar RT 13/05 Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut petugas Kepolisian Polsek Cikarang Barat dipimpin kanit Reskrim Iptu.Trisno bersama beberapa anggotanya melakukan penyelidikan dengan memancing berpura-pura menjadi pembeli, dan saat berada di lokasi kejadian petugas melihat seorang wanita mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Petugas Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang ternyata mendapati barang bukti sabu siap pake yang berada di dalam dompetnya, oleh petugas yang mengamakan, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Diketahui pelaku merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pegangsaan Cakung Jakarta Timur, kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu.Trisno.
Hal yang sama juga diungkapkan Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya, pihaknya mengaku akan menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkotika jenis sabu.
"Pelaku akan kita jerat pasal tentang pengedar narkotika dan obat terlarang jenis sabu dengan ancaman hukuman lima tahun lebih penjara," tandas Kompol Akta Wijaya. (Sigit).