Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Perum Grand Mutiara Gading

BERITA PEMBARUAN
22 Maret 2021, 13:43 WIB Last Updated 2021-03-22T06:48:45Z
Anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil ringkus pelaku curanmor di Perum Mutiara Gading, Desa Telajung Cikarang Barat (21/3/21) malam


BEKASI- Satuan reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan pelaku pencuri spesialis sepeda motor kelompok Lampung yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.


Dari tangan pelaku petugas mengamankan  satu unit sepeda motor Honda BEAT street warna hitam bernomer polisi B 4040 FRD yang dipakai pelaku, dalam menjalankan aksinya, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomer polisi B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku,1 buah gagang kunci leter T, 2 (dua) buah Anak kunci T, 1 (satu) buah kunci magnet, 1 (satu) potong sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.


Peristiwa penangkapan pelaku spesialis pencuri motor kelompok Lampung bernama Alhalim Tri Nova (25), berawal adanya laporan korban Rifky Saputra(16), warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 RT 009/012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang melapor kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah tempat tinggalnya.


Bermodalkan laporan korban, petugas satreskrim Polsek Cikarang Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Trisno, langsung melakukan penyelidikan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah diketahui identitasnya. Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.


"Pelaku merupakan pemain Lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal masuk pemiliknya kedalam rumah," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno.


Dikatakan Iptu.Trisno, pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, termasuk barang bukti alat yang digunakan pelaku dalam setiap kali menjalankan aksi kejahatannya. 


Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh petugas langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat.


"Pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Perum Grand Mutiara Gading

Terkini

Topik Populer

Iklan