![]() |
Kabag Ops Polres Tapin Kompol Raindhard Maradona |
RANTAU- Memperhatikan beberapa kasus yang terjadi dan yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Tapin tentang kasus kejahatan dengan menggunakan senjata tajam.
Di wilayah kabupaten dengan jumlah 12 kecamatan dan 126 desa/kelurahan ini masih cukup tinggi, sehingga memerlukan tindakan khusus untuk menangani kejahatan tersebut.
Pantauan beritapembaruan.id kasus penganiayaan berat dan kejahatan lainnya yang menggunakan senjata tajam masih mendominasi selain kasus penyalahgunaan narkotika di bumi Ruhui Rahayu yang berpenduduk kurang lebih 200 ribu jiwa ini.
Dalam modus operandinya, para pelaku kejahatan tidak segan segan melukai bahkan membunuh korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Dari pantauan beritapembaruan.id, di kabupaten Tapin masih ada kebiasaan negatif masyarakat yang terbiasa membawa Sajam saat beraktivitas di luar rumah dengan alasan variatif, umumnya beralasan untuk menjaga diri dan alasan lainnya hanya sekedar untuk menambah kepercayaan diri atau kewibawaan.
Kondisi seperti itu harus mendapat perhatian bersama baik aparat kepolisian mau pun instansi lainnya guna dapat mengantisipasi dan menanggulangi penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
Salah satunya dengan meningkatkan kegiatan rutin atau operasi khusus dalam pemberantasan kejahatan serta penertiban senjata tajam (sajam) dari masyarakat yang tidak berhak.
Kepala Bagian Operasi Penerapan (Kabag Ops) Polres Tapin Kompol Rainhard Maradona melaui jejaring WhatsApp kepada reporter beritapembaruan.id Jumat (12/3/21) menyampaikan, memang di Kabupaten Tapin itu semacam sudah menjadi budaya masyarakat membawa senjata tajam (sajam).
"Namun dari tahun ke tahun terus ada peningkatan akan kesadaran masyarakat terkait kebiasaan negatif mereka membawa senjata tajam (Sajam) sudah mulai berkurang," ungkap Kompol Rainhard.
Polres Tapin lanjut Raindhard, terus melakukan sosialisasi dan penertiban kepada masyarakat tentang dampak atau bahayanya menyalahgunakan senjata tajam.
"Apabila di lapangan kami temukan ada masyarakat yang membawa Sajam maka kami tindak dengan menerapkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," terangnya.
Kami imbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tapin untuk tidak membiasakan diri membawa senjata tajam (sajam) saat beraktivitas di luar rumah.
"Karena selain bisa membahayakan orang lain juga bisa di jerat pasal 2 ayat (1) UU no 12 Tahun 1951 tentang undang undang darurat," tandasnya.(Ron)