Iklan

Iklan

Sepuluh Pelanggar Prokes Diberikan Sanksi Sosial di Tapin Utara

BERITA PEMBARUAN
11 Maret 2021, 14:11 WIB Last Updated 2021-03-11T07:11:29Z
Guna cegah penyebaran Covid-19 Petugas gabungan razia pelanggar prokes, Kamis (11/3/21).


RANTAU- Upaya pemerintah untuk tetap memutus mata rantai kasus Covid-19 terus digalakkan. Dengan tetap menggelar Operasi Yustisi.


Kegiatan operasi yustisi tersebut dengan menggelar razia pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang terus dilakukan tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapin, Kamis (11/3/2021).


Meski rutin melakukan razia, petugas gabungan masih menemukan sejumlah warga yang memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.


Menurut Perwira Pengendali (Padal), Pasiter Kodim 1010/Rantau Kapten Inf Zaenal, pelanggar yang terjaring razia sebanyak sepuluh di Jalan Perintis Tapin Utara. Dan selanjutnya diberikan teguran secara lisan dan diberikan sanksi sosial berupa menyapu.


"Setelah diberi teguran dan sanksi para pelanggar protokol kesehatan ini diberikan masker oleh petugas gabungan," ujarnya.


Lebih Lanjut, Zaenal menerangkan saat di lapangan petugas mengakui masih banyak menemukan masyarakat yang melanggar prokes. Namun sebagian warga masyarakat juga sudah mematuhi prokes. (kd-1010/Ron)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sepuluh Pelanggar Prokes Diberikan Sanksi Sosial di Tapin Utara

Terkini

Topik Populer

Iklan