Iklan

Iklan

Bupati Tapin Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja bagi ASN Pemkab

BERITA PEMBARUAN
15 April 2021, 05:29 WIB Last Updated 2021-04-14T22:29:11Z
Bupati Kabupaten Tapin HM Arifin Arpan


RANTAU- Bupati Tapin HM Arifin Arpan terbitkan Surat Edaran ( SE ) jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.


Surat Edaran bernomor 065/027/BAGOR tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi ASN tersebut tertanggal 12 April 2021 yang ditujukan kepada para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala SKPD, Kepala Bagian, Direktur RSUD Datu Sanggul, Direktur PDAM, camat dan para lurah se-Kabupaten Tapin.


Dalam Surat Edaran tersebut tertulis menindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 H bagi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini dilakukan penyesuaian sistem kerja sebagai berikut.


Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja (Senin-Kamis) mulai pukul 8.00 sampai 15.30 dan hari Jumat mulai pukul 8.00 sampai pukul 11.00.


Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja (Senin - Kamis sampai dengan Sabtu ) pukul 8.00 - 14.00 dan pada hari Jumat mulai pukul 8.00 sampai dengan pukul 11.00.


Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, minimal 32,50 jam perminggu.


Diterangkan dalam SE bupati tersebut, jam kerja sebagaimana disebutkan pada point 1 dan 2 berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun ASN yang bekerja di rumah tempat tinggal (work from home).


Dijelaskan Surat Edaran Bupati Tapin nomor 065/136/Bagor tentang Penyesuaian Sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab  dan SE Sekda Kabupaten Tapin nomor 065/901/Bagor tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Tapin tetap berlaku dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Edaran no 065/027/Bagor tentang jam kerja bagi ASN di lingkungan pemkab Tapin selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Tapin Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja bagi ASN Pemkab

Terkini

Topik Populer

Iklan