Lokasi Pembangunan Gedung Lab Unsika yang dinilai ada keganjilan dalam perizinan |
KARAWANG- Ditemukan keganjilan terkait perizinan pembangunan Laboratorium Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) II di Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Karawang Jawa Barat.
Pasalnya, sebelumnya Rektor Unsika Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak., CA. mengklaim sedang memperoses perizinan pembangunan UNSIKA II yang dilakukan oleh pihak rekanan, alias kontraktor.
Namun, pengakuan berbeda dilontarkan pihak PT Anugrah Bangun Kencana (ABK), rekanan yang menjadi kontraktor pembangunan Laboratorium UNSIKA II saat ini.
Asisten General Manager (GM) PT. ABK Adi Kurniawan mengaku tidak mengetahui proses perizinan, karena itu bukan merupakan tanggung jawabnya. Perbedaan pengakuan antara kedua pihak tersebut memicu kesan saling lempar tanggungjawab, sehingga memunculkan tanda tanya ada apa dibalik perbedaan tersebut.
“Terkait perizinan kita tidak tahu, karena itu merupakan kewajiban pihak UNSIKA,” ucap Adi Kurniawan saat ditemui dikantor proyek Laboratorium UNSIKA II, Kamis (08/04/21).
Lebih lanjut Adi menerangkan tanggungjawab pihaknya terfokus kepada pembangunan gedung 4 lantai Laboratorium UNSIKA II, sesuai kesepakatan tender kontrak.
“Adapun yang kami kerjakan hanyalah membangun gedung Laboratorium, ditambah pengerasan jalan itupun diluar ketentuan kontrak kesepakatan untuk jalan, jadi hanya tambahan,” terangnya.
Sementara ditempat dan waktu terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menyebut dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan UNSIKA II, perlu dilakukan adendum.
“Amdal pembangunan UNSIKA II itu sudah selesai dan terbit pada bulan Februari tahun 2017, namun informasinya pada saat kontraktor mengajukan untuk penerbitan IMB, tidak bisa diproses," ujar Wawan.
“Mungkin ada ketidaksesuaian antara dokumen site plan dengan fakta pembangunan, sehingga jalan keluarnya adalah site plan dan Andal harus di adendum,” imbuhnya.(Nn/red)