Enam LKSA Kabupaten Tapin yang mendapat Sertifikat Akreditasi dari Kemensos RI, Jumat (9/4/21) |
RANTAU- Sebanyak enam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) di Kabupaten Tapin mendapatkan sertifikat akreditasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang diserahkan oleh kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapin H Samsi pada Jumat (9/4/21) di Kantor Dinsos Kabupaten Tapin Kalsel.
Ke 6 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) yang mendapat sertifikat akreditasi tersebut, LKSA Budi Taqwa, LKSA Siti Khadijah, LKSA Miftahussalam, LKSA Budi Utomo, LKSA Budi Akhlakul Karimah dan LKSA Izzul Hasan.
Penyerahan sertifikat akreditasi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapin H Samsi kepada para perwakilan ketua LKSA di kantor Dinas Sosial Jl Telkom Rantau Kiwa Tapin dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
H Samsi mengatakan, di Kabupaten Tapin terdapat 6 Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LKSA yang mendapat sertifikat akreditasi dari Kementerian Sosial RI.
"Akreditasi itu sebagai wujud apresiasi dan sebagai acuan untuk meningkatkan LKSA terhadap penerima layanan," ujarnya.
Lanjut H Samsi, karena peran dan kontribusinya yang sangat besar untuk keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan di Kabupaten Tapin.
Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial anak ada 5 LKS dan 1 LKS anak disabilitas.
"Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standarisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial," terangnya.
Menurut H Samsi sesuai UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, maka semua lembaga di bidang kesejahteraan sosial baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial langsung, perlu dilakukan akreditasi.
Sementara kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tapin Rina Sari SH menjelaskan, untuk mendapat sertifikat akreditasi, LKSA harus memenuhi syarat dan telah di visitasi oleh tim Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS).
"Lembaga yang sudah memenuhi ketentuan administratif dan penilaian, maka yang bersangkutan akan memperoleh bukti berupa sertifikat akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil penilaian badan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial," pungkasnya.(Ron)