Fraksi PDI Perjuangan usulkan revisi Perda RTRW dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Rabu (14/4/21) |
RANTAU- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kabupaten Tapin usulkan revisi perda nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2014 - 2023 dan ditegakannya perda nomor 19 tahun 2009 tentang Garis Sempadan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten tapin tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tapin TA 2020 yang di gelar pada hari Rabu (14/4/2021).
Dalam pandangan fraksinya PDI Perjuangan DPRD Tapin yang dibacakan Wahyu Nugroho Ranoro SE mengapresiasi capaian kinerja Pemda Tapin sebagaimana yang telah disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020.
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tapin menyampaikan perlu dilakukan evaluasi dan adanya revisi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) di Kabupaten Tapin, Fraksi PDIP mencontohkan rencana Kawasan Rantau Baru 2 yang dapat diakomodir dalam revisi perda no 10 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Tapin tahun 2014 -2023.
Lebih lanjut Fraksi PDIP menilai perlunya revisi rencana tata ruang wilayah tersebut di tinjau dari dampak turunnya UU Cipta Kerja yang tentunya perlu penyesuaian dalam perda RTRW.
Selain itu Fraksi PDI perjuangan DPRD mengharapkan ditegakannya perda nomor 19 tahun 2009 tentang Garis Sempadan yang diawali dengan sosialisasi yang lebih masif sampai pada tindakan penertiban dengan tetap mengedepankan prinsip persuasif dan pengayoman di lapangan.
Namun Fraksi PDI Perjuangan DPRD dalam rapat paripurna tersebut menerima LKPJ Bupati Tapin tahun anggaran 2020 dan menyetujui untuk dibahas dalam jenjang berikutnya sesuai mekanisme.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi wakil ketua H Midpay Syahbani dan Sekretaris DPRD H Mahyudin.
Dari unsur Pemerintah Daerah hadir wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor, Plh Sekda Tapin Gusti Ridha Jaya, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Tapin.(Ron)