Iklan

Iklan

Jelang PSU Pilgub Kalsel Polres Tapin KPU dan Bawaslu Gelar Rakor

BERITA PEMBARUAN
08 April 2021, 22:06 WIB Last Updated 2021-04-08T15:06:04Z
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto bersama Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj.Henny Hendriyanti saat rakor, Kamis (8/4/21)

RANTAU- Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020 yang dijadwalkan akan dilaksanakan 9 Juni 2021 mendatang.

 Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 18 tahun 2021 yang didasari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait harus dilakukannya PSU di 7 kecamatan dari 3 kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan dan salah satunya di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin ada 24 TPS yang harus melaksanakan PSU.

Polres Tapin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin menggelar rapat koordinasi terkait PSU Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Binuang.

Rapat koordinasi di gelar di Rupatama Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basery Rantau dan dihadiri oleh Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto yang didampingi Wakapolres Tapin Kompol Irwan S.ST, Kabag OPS AKP Faisal Amri Nasution, Kasat Intelkam AKP Catur Widianto, Reskrim Polres Tapin, ketua KPU Kabupaten Tapin Hj Henny Hendriyanti dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Thessa Adji Budiono.

Ketua KPU Kabupaten Hj Henny Hendriyanti dalam sambutannya memaparkan bahwa pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel akan digelar pada tanggal 9 Juni 2021 mendatang.

Ia pun memaparkan teknis tahapan pelaksanaan PSU yang sudah di mulai awal April 2021 dengan dibukanya pendaptaran atau rekrutmen PPK dan PPS di Kecamatan Binuang dan desa yang akan melaksanakan PSU.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Thessa Adji Budiono dalam sambutannya menerangkan terkait kendala pelaksanaan saat PSU serta adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara ulang nanti.

Sebelumnya ketua Bawaslu Thessa Adji Budiono Selasa (6/4/21) menyampaikan, sesuai  PKPU pasal 71 nomor 8 tahun 2018, bahwa dalam pelaksanaan PSUndi TPS paska putusan MK, tidak dilakukan kampanye.

"Sebagai langkah pertama Bawaslu akan melakukan pencegahan. Dan kita sudah melayangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan, baik paslon nomor urut 01 mau pun pasangan nomor urut 02 di Kabupaten Tapin," ujar Thessa Adji.

Lebih lanjut Thessa Adji menambahkan, surat Bawaslu Kabupaten Tapin isinya, tidak dilakukan kampanye sejak pembacaan putusan MK hingga dilaksanakannya PSU 9 Juni 2021 nanti.

Thesa Adji Budiono menambahkan,untuk panitia pengawas (panwas) yang terdapat PSU akan di aktifkan kembali apabila masih memenuhi syarat, sesuai dengan surat dari ketua Bawaslu RI nomor 335 tahun 2021. Baik panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan atau Desa dan Pengawas TPS di Kecamatan Binuang yang terdapat PSU.

"Namun jika tidak ada lagi yang memenuhi syarat maka akan dilakukan penggantian," pungkasnya.(Ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang PSU Pilgub Kalsel Polres Tapin KPU dan Bawaslu Gelar Rakor

Terkini

Topik Populer

Iklan