Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan |
KARAWANG- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan memberikan tanggapan terkait bocornya pipa Pertamina, bahwa kebocoran pipa pertamina tersebut bukan kewenangan DLHK Kabupaten Karawang.
Wawan beralasan bocornya pipa pertamina tersebut terjadi di 15 mil dari pantai. Sedangkan yang menjadi kewenangannya hanya sampai 4 mil dari pantai.
"Memang sudah terjadi kebocoran pipa yang menyebabkan keluarnya Oil Skin, cuma jaraknya 15 mil dari pantai, itu perbatasan antara Karawang dengan Subang. Kejadiannya pada tanggal 15 April dan sudah ditutup tapi mungkin ada yang lolos," papar Kadis Wawan saat dikonfirmasi di Kolam Ikan Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Jumat (23/4/21)
Kaitan dengan kewenangan, dari UU Nomor 23 tahun 2014 ada empat kewenangan yang ditarik ke Provinsi yaitu SMA/SMK, Pertambangan, Kehutanan dan Masyarakat Pesisir.
Dulu ada istilah 4 mil laut kewenangan kabupaten, 8 mil itu provinsi dan 12 mil laut itu pusat. Jadi kabupaten/kota tidak punya kewenangan. Kewenangannya hanya di pantainya saja.
"Karena kewenangannya Kementerian maka kita melaporkan ke Ibu Haruki, dan kemarin hari Kamis beliau turun. Demikian juga dari Komisi III (DPRD Kabupaten Karawang -red) dan ternyata sudah sampai ke beberapa wilayah. Karena Oil Skin itu sudah di pantai maka kita tinggal meyakinkan pihak pertamina untuk bertanggung jawab," tandasnya. (Mus)