Iklan

Iklan

Kejari Batam Tetapkan Kadishub Kota Batam Tersangka Pungli

BERITA PEMBARUAN
08 April 2021, 18:56 WIB Last Updated 2021-04-08T11:59:46Z
Ilustrasi

BATAM- Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Kepulauan Riau, Rustam Effendi ditetatapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Rustam diduga melakukan korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis fungsi kendaraan bermotor.

Penetapan status tersangka pada Rustam dalam kasus ini oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB. Rustam dengan tersangka lainnya, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Dengan penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR seluruh dealer mobil se-Kota Batam.

"Sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam sedang menyantap sarapan dikantornya," ujar sumber itu. (Merry)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Batam Tetapkan Kadishub Kota Batam Tersangka Pungli

Terkini

Topik Populer

Iklan