Ilustrasi |
BATAM- Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Kepulauan Riau, Rustam Effendi ditetatapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Rustam diduga melakukan korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis fungsi kendaraan bermotor.
Penetapan status tersangka pada Rustam dalam kasus ini oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB. Rustam dengan tersangka lainnya, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Dengan penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR seluruh dealer mobil se-Kota Batam.
"Sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam sedang menyantap sarapan dikantornya," ujar sumber itu. (Merry)