Iklan

Iklan

Oknum Kadis Perhubungan yang Menjadi Tersangka Tipikor Dipindahkan ke Rutan

BERITA PEMBARUAN
20 April 2021, 06:38 WIB Last Updated 2021-04-19T23:42:50Z
Rustam Efendi tersangka kasus dugaan pungutan liar dipindahkan tahanannya ke Rutan Tipikor, Senin (19/4/2)


BATAM- Rustam Efendi tersangka dugaan pungutan liar proses penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) dipindahkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Tipikor di Tanjungpinang, Senin (19/4/2021).


Saat digiring petugas keluar dari Mapolsek Batam Kota Batam sekira pukul 09.30 WIB, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Batam itu mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam, dipadu celana panjang biru.


Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) lalu, Rustam ditahan di rumah tahanan Polsek Batam Kota.


Sebelum dipindahkan, Rustam Efendi, sempat menjalani swab test. "Hasilnya negatif," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Simatupang.


Rustam digiring masuk ke dalam mobil Toyota Inova warna silver dengan plat nomor polisi BP 1725 JP. Pemindahan Rustam dikawal oleh empat orang dari petugas Kejaksaan dan dua anggota Polsek Batam Kota.


"Ya, hari ini tersangka kita pindahkan ke rumah tahanan Tipikor di Tanjungpinang. Jadi sudah tidak kita titipkan lagi di sini," terang Dedi.


Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty mengatakan, selama dititipkan di rutan Polsek Batam Kota, Rustam Efendi dalam keadaan baik. Pihaknya sudah menerima pemberitahuan pemindahan Rustam Efendi sejak beberapa hari sebelumnya. 


"Iya, sudah dipindahkan," ucap Nindya.


Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi di Dishub Kota Batam yaitu Hendriyanto.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.


“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ungkap Hendarsyah. (Merry)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Kadis Perhubungan yang Menjadi Tersangka Tipikor Dipindahkan ke Rutan

Terkini

Topik Populer

Iklan