Kapolsek Tapin Selatan Iptu Sunardi didampingi Kanit Reskrim Iptu Sugiyono saat konferensi pers penangkapan pencuri kabel PT AGM di Mapolsek Tapin Selatan, Senin (5/4/21) |
RANTAU- Polsek Tapin Selatan berhasil meringkus komplotan pencuri kabel tembaga crusher milik PT Antang Gunung Meratus (AGM) beserta barang bukti 4 karung kabel tembaga yang sudah dikupas dan 2 karung plastik pembungkus sisa kupasan kabel serta satu unit mobil Daihatsu Feroza.
Dalam keterangan pers nya Kapolsek Tapin Selatan Iptu.Sunardi S.Ap yang baru saja di lantik menggantikan pendahulunya Iptu.Andik Ariyanto yang berpindah tugas didampingi Kanit Reskrim Iptu Sugiyono kepada wartawan (5/4/21) mengatakan, komplotan pencuri kabel tembaga ini seluruhnya ada 5 orang, sementara baru 3 orang yang berhasil diamankan.
"Sisanya dua orang masih DPO namun keberadaan posisinya sudah diketahui," ujar Iptu Sunardi.
Lanjut Sunardi, kejadian pencuriannya pada tanggal 12 Februari 2021,TKP nya di area crusher PT Antang Gunung Meratus (AGM) Kecamatan Tapin Selatan, Kronologi penangkapannya berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian kita lakukan penyelidikan sehingga dapat diketahui para pelakunya.
"Inisial para pelaku yang sudah diamankan di Polsek Tapin Selatan berikut barang bukti, IS (27) RS (40) RU (40) warga Tapin Selatan dan pekerjaannya sebagai sekuriti di PT Antang Gunung Meratus (AGM) bahkan ada yang sebagai kepala sekuritinya," papar Iptu Sunardi.
Lebih lanjut Sunardi mengatakan, motif awalnya salah satu pelaku bernama si Unyil yang sekarang masih buron, ingin masuk kerja, seperti pelaku lain yang juga teman si Unyil yang sudah bekerja di PT AGM sebagai sekuriti, jadi mereka ada kecemburuan sosial.
"Menurut pengakuan para pelaku, ini yang ke 3 kalinya melakukan pencurian. Dan dari 5 orang para pelaku ini dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama melakukan pencurian pemberatan (curat)," ungkap Iptu Sunardi.
Kata Sunardi, kabel tembaga ini panjangnya sekitar 100 meter, dan rencana para pelaku akan dijual permeter dengan harga 1 juta rupiah per meter, jadi diperkirakan kurang lebih kabel hasil curian ini seharga 100 juta rupiah, namun belum sempat terjual.
"Ke tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan ditangkap di tempat yang berbeda beda, di wilayah Tatakan Kecamatan Tapin Selatan. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan barang bukti kita amankan dari salah satu bengkel radiator, yang dijadikan gudang penyimpanan kabel hasil curian di wilayah Tatakan Tapin Selatan," jelasnya.
Para pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (1,23 dan 24) dengan maksimal kurungan penjara selama 7 tahun.(Ron)