Kalapas Kelas IIA Batam Dannie Firmansyah |
BATAM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Batam Dannie Firmansyah sampaikan kabar gembira bagi narapidana (napi) yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Batam.
Pasalnya, sebanyak 714 napi diusulkan mendapatkan remisi saat Idul Fitri nanti. Sebetulnya ada 714 napi yang diusulkan dapat remisi hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menurut Dannie, dari usulan remisi khusus itu tak ada yang langsung bebas, melainkan hanya menerima pengurangan masa tahanan. 714 napi tersebut sudah melengkapi syarat dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
"Itu sudah diusulkan ke Kanwil Kepri, nanti kanwil kemenkumham meneruskan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk disetujui Menteri,” ujar Dannie, Selasa (27/4/21)
Lanjut Dannie, dari 714 narapidana yang diusulkan itu terdiri dari pidana umum dan tindak pidana khusus seperti narkotika. Jika usulan berjalan lancar, maka SK nya akan turun di H-1 sebelum hari Raya Lebaran.
"Tapi untuk pemberian remisi akan dilaksanakan disaat hari Raya Idul Fitri nanti,” terangnya.
Diketahui, pemberian remisi ini akan dilakukan setiap hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.
"Untuk saat ini, jumlah warga binaan di Lapas ada sebanyak 1268 orang," tandasnya. (Firman).