Satgas Covid-19 gelar operasi penegakan prokes di Desa Baringin A, CLS, Kabupaten Tapin, Selasa(6/4/21) |
RANTAU- Operasi Penerapan Peraturan Bupati (perbup) Tapin nomor 40 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 terus digencarkan tim satgas Covid-19, salah satunya di wilayah Candi Laras Selatan (CLS), Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Selasa, (6/4/2021)
Operasi yang digelar guna mencegah penyebaran Covid-19 diikuti Tim satgas Kecamatan CLS yang terdiri dari Koramil 1010-06/CLS, Polsek CLS, Satpol PP serta aparat Kecamatan CLS.
Salah satu Petugas Operasi, Babinsa Koramil 1010-06/CLS Sertu Darsono mengatakan, Operasi yang digelar di Desa Baringin A dilakukan kurang lebih 90 menit, alhasil petugas mendapati sepuluh (10) pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"10 pelanggar prokes kebanyakan pengguna Jalan Raya Margasari roda dua dan roda empat," katanya.
Lebih lanjut, Darsono menerangkan prokes yang dimaksud memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
"Namun para pengguna jalan, tidak memakai masker, akhirnya kami berhentikan," tandasnya
Sementara itu, Nissa salah satu pelanggar prokes mengatakan dirinya diberhentikan karena tidak memakai masker dengan benar, jadi saya minta maaf dan saya akan lebih patuh lagi akan prokes. "Saya tadi diberhentikan karena tidak memakai masker dengan benar, saya minta maaf serta tidak akan mengulangi lagi," ujarnya. (kr-06/Ron)