Iklan

Iklan

Tahun 2021 Seluruh Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Bersertifikat

BERITA PEMBARUAN
26 April 2021, 14:32 WIB Last Updated 2021-04-26T07:32:01Z
Bupati Kabupaten Tapin HM Arifin Arpan saat pimpin Rapat Koordinasi di Gedung Bapelitbangda Kabupaten Tapin, Senin (26/4/21)
 

RANTAU- Sesuai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 1.545 persil tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan tahun 2021 ini ditargetkan seluruhnya bersertifikat.


Hal tersebut dikatakan Bupati Tapin HM Arifin Arpan sesaat setelah rapat koordinasi tentang sertifikasi aset tanah Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Gedung BAPELITBANGDA Kabupaten Tapin hari Senin (26/4/21).


Bupati HM Arifin Arpan mengatakan, diharapkan di tahun 2021 ini target sertifikasi seluruh tanah aset Pemerintah Daerah bisa selesai sesuai arahan KPK.


"Masih banyak tanah aset Pemkab Tapin yang belum bersertifikat terutama tanah jalan," terangnya.


Lebih lanjut HM Arifin Arpan mengatakan tanah yang dibeli dari masyarakat dulunya tidak langsung disertifikatkan, namun insya Allah di tahun 2021 ini bisa tuntas tersertifikatkan," tandasnya.


Untuk aset lainnya diupayakan selesai tahun 2022 akan tetapi saat ini tahun 2021 kita fokus dulu ke aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin yang kurang lebih mencapai 1.545 persil tanah aset yang belum bersertifikat.


Senada dengan Bupati Tapin Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Tapin selaku koordinator Tim sertifikasi tanah aset Pemkab Tapin Yumanto mengatakan, dari data yang ada total ada 1.664 persil tanah.


"Kemudian dari 1.664 ada sekitar 119 persil tanah yang sudah bersertifikat jadi masih ada pekerjaan rumah (PR) sekitar 1.545 persil tanah aset Pemerintah Kabupaten Tapin yang belum bersertifikat dan arahannya harus selesai pada tahun 2021 ini," paparnya.


Menurut Yumanto terkait kendala di lapangan dikarenakan tanah itu data lama. Kadi ada sebagian SKPD ada yang tidak valid datanya dan ada juga yang tidak bisa menunjukan titik batas batas tanah tersebut. 


"Ketika tim terjun ke lapangan kita tidak  bisa menemukan batas-batas tanahnya itu salah satu kendala," tandas Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Tapin Yumanto.


Lebih jauh Yumanto mengatakan, kalau kendala terkait klaim dari masyarakat sejauh ini belum ada. Hanya saja menurut laporan SKPD (Dinas Pendidikan) di Kecamatan Hatungun ada salah satu tanah Sekolah Dasar (SD) yang dahulunya dihibahkan oleh salah satu masyarakat informasinya sekarang mau diambil kembali.


"Untuk langkah terdekatnya sesuai hasil rapat koordinasi para SKPD diminta untuk melengkapi data tanah asetnya masing-masing, kita akan bentuk Tim sertifikasi tanah aset kita targetkan selesai sebelum hari Raya Iedul Fitri. Lalu kalau data sudah lengkap terkumpul paska hari Raya kita akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin sebagai tim teknis," jelasnya.


Untuk jadwal berikut kata Yumanto, kita akan bicarakan lagi dengan BPN untuk menyesuaikan jadwal dikarenakan BPN juga kan punya kegiatan lain penyertifikatan tanah masyarakat.


"Intinya kita berharap bisa selesai seluruhnya di tahun 2021 ini sesuai arahan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK)," pungkasnya.(Ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahun 2021 Seluruh Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Bersertifikat

Terkini

Topik Populer

Iklan