Ilustrasi |
KARAWANG- Diberikannya izin keramaian pasar malam (Orsel) di Lapangan Kecepet Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menuai polemik.
Deklarator Forum Masyarakat Karawang (FMK) Cepyan Lukmanul Hakim menilai ketua harian Gugus Tugas Covid 19 tidak konsisten dalam mengambil keputusan.
"Surat pertama yang merekomendasikan pelaksanaan kegiatan orsel dan surat kedua yang isinya minta pihak berwenang mengevaluasi kegiatan orsel adalah surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Harian Gugus Tugas Covif-19 Karawang, bukan surat pribadi," ungkap Abu Cepyan sapaan akrab Ustad Cepyan Lukmanul Hakim.
Lanjut Abu Cepyan, surat itu menunjukkan ketidakkonsistenan seluruh pimpinan Gugus Tugas Covid19, bukan hanya Acep Jamhuri, tapi juga bupati sebagai Ketua Gugus Tugas, Kapolres, Dandim dan Kajari sebagai wakil ketua. Surat itu resmi ditandatangani Ketua Harian Gugus Tugas. Padahal sudah ada ribuan korban yang terpapar corona.
"Terlepas dari ada beberapa persyaratan dalam surat pertama dari Ketua Harian Gugus Tugas terkait prokes, tetapi surat itu jelas menunjukkan kelonggaran kegiatan kerumunan masa dalam jumlah besar pada masa pandemi ini, itu intinya," tambah Abu.
Abu juga mempertanyakan kesungguhan Tim Gugus Tugas Covid 19 dalam memutus penyebaran Covid-19.
"Patut dipertanyakan kesungguhan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam mengantisipasi kemungkinan semakin meluasnya virus corona di Karawang," pungkasnya.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Ustadz Agus Abdullah. Ustadz Agus mempertanyakan kenapa pasar malam diperbolehkan.
"Ko bisa diperbolehkan ya? Ini kan masih dalam masa pandemi," ungkapnya bingung.(Mus)