Iklan

Iklan

Aksi Mahasiswa se- Kalsel, Tolak Pelemahan KPK Ricuh

BERITA PEMBARUAN
24 Juni 2021, 20:40 WIB Last Updated 2021-06-24T13:40:37Z
Aksi Mahasiswa se-Kalsel tolak pelemahan KPK bentrok dengan petugas kepolisian di halaman Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (24/6/21) (foto: ron/ist)


BANJARMASIN- Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikepung ratusan mahasiswa yang menggelar aksi di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin,  Kamis (24/6/2021).


Aksi kali kedua ini untuk menagih janji pihak DPRD Kalsel, yang sebelumnya telah bersepakat dengan para demonstran untuk menyampaikan tuntutan mereka Presiden RI, Joko Widodo terkait #SaveKPK, Senin lalu.


Aksi saling dorong tak terhindari antara mahasiswa dengan petugas kepolisian. Meski sempat ada negosiasi, akhirnya para mahasiswa terus melakukan perlawanan berakhi bentrok hingga beberapa anggota dan mahasiswa terkuka.


Sementara Kordinator Wilayah Bem se Kalsel Ahmad Rinaldi mengatakan, aksi yang mereka sebut jilid 2 tolak pelemahan KPK ini adalah bentuk bukti dari ketidakpuasan mahasiswa terhadap kinerja perwakilan rakyat yang katanya mewakili dan memperjuangkan aspirasi rakyat.


“Tidak berbeda dengan aksi sebelumnya pada hari Senin kemarin yaitu tentang KPK yang kami nilai telah dilemahkan dan nilai independensi KPK semakin terdegradasi,” ucapnya.


Selanjutnya peserta aksi mengancam aksi lanjutan jika tututan mereka tak dipenuhi oleh DtuntutanPRD Kalsel.


"Kita akan terus lakukan aksi seperti ini jika kami tidak dipenuhi," tegasnya.


Sementara kericuhan sendiri dipicu Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang tak kunjung datang menemui para demonstran, sesuai tuntutan mereka. Namun saat itu hanya diwakili Ketua Komisi I, Rachmah Norlias dan satu anggotanya, Siti Noortita Ayu Febria Roosani.


Sebelumnya diketahui, pada aksi sebelumnya, setidaknya ada 8 delapan poin yang ada di nota kesepahaman tersebut. Di antaranya menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 pegawai KPK.


Kemudian pada poin terakhir, menuntut DPRD Kalsel untuk memberikan tindak lanjut tuntutan berupa bukti tanda terima dan dokumentasi berupa foto dan video di kantor staf presiden dalam waktu 1 X 24 jam sejak nota kesepahaman ini ditandatangani.(

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Mahasiswa se- Kalsel, Tolak Pelemahan KPK Ricuh

Terkini

Topik Populer

Iklan