Iklan

Iklan

Camat Cikarang Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktivitas yang Memancing Kerumunan

BERITA PEMBARUAN
18 Juni 2021, 21:21 WIB Last Updated 2021-06-18T14:22:32Z
Camat Cikarang Timur (baju putih) saat acara Pelantikan PKK Kecamatan, Jumat (18/6/21)(foto:sigit)

BEKASI- Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan angka kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Cikarang Timur, Muspika terbitkan Surat Edaran berupa himbauan terkait larangan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak.

Dikatakan Camat Cikarang Timur, Ropi, Surat Edaran berisi himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pesta resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, serta kegiatan hiburan lainnya yang dapat menimbulkan pusat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak itu sifatnya situasional.

"Mengingat terus meningkatnya angka kasus Covid-19 di Cikarang Timur, serta keseluruhan di Kabupaten Bekasi. Maka kami menghimbau masyarakat untuk tidak membuat acara yang bisa mengundang kerumunan, dan itu sifatnya situasional," ujar Ropi saat dikonfirmasi seusai acara Pelantikan PKK Kecamatan Cikarang Timur, Jumat (18/6/2021).

Selain dirinya, Surat Edaran tersebut juga ditanda tangani Kapolsek Cikarang Timur dan Danramil 08 Lemahabang. Untuk sementara hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus bertambah.

"Iya surat itu kan ditandatangani oleh Kapolsek, Camat, dan Danramil, sifat ya situasional, jika dalam waktu dekat sudah turun angka kasus yang ada, ya itu semua kami bolehkan lagi acara-acara tersebut," tuturnya.

Ditempat berbeda, Kapolsek Cikarang Timur Kompol Josmen Sitorus mengatakan Surat Edaran edaran tersebut hanya melarang kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, namun untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan.

"Kalau pestanya itu sudah pasti mengundang orang, dan juga sudah pasti jadi pusat berkumpulnya warga sehingga prokesnya pun sulit untuk diterapkan, akad nikahnya masih diperbolehkan," ujar Josmen saat ditemui di acara vaksinasi massal.

Selain mengeluarkan surat edaran, Muspika Cikarang Timur juga tengah gencar melakukan tracing dan traking serta vaksinasi bagi masyarakat di beberapa desa yang masuk wilayah zona merah.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Camat Cikarang Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktivitas yang Memancing Kerumunan

Terkini

Topik Populer

Iklan