Iklan

Iklan

Terdakwa Kasus Pelecehan Anak Akui Perbuatannya

BERITA PEMBARUAN
23 Juni 2021, 00:12 WIB Last Updated 2021-06-22T17:12:42Z
Terdakwa Pelecehan terhadap anak di bawah umur TAS (33) mengakui perbuatannya


RANTAU- Terdakwa kasus pedofilia TAS (33) warga Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan yang sempat viral mengakui perbuatannya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin Wiradhyaksa di Rantau, Selasa, menerangkan kasus itu sudah ditelaah dan terdakwa mengakui perbuatannya. 


"Pada pokoknya saksi ahli menjelaskan bahwa dalam perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh JPU. Terdakwa mengakui perbuatannya saat proses persidangan kemaren dan sadar bahwa perbuatannya salah," ungkapnya. 


Lanjutnya proses pengadilan akan dilaksanakan Rabu, (23/6) terdakwa akan dituntut sesuai dengan apa yang diperbuatnya. 


"Besok penyampaian tuntutan, semua dakwaan dan bukti sudah terpenuhi," ujarnya. 


Sementara atas perbuatan terdakwa, dikatakannya untuk perkara pertama, pasal yang kita dakwaan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE. Perkara kedua, pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak. 


"Hukuman maksimal 15 Tahun. Perkara untuk terdakwa ada dua sekaligus yang kita sidangkan," tuturnya. 


Menurutnya, fakta yang terkuak dipersidangkan bahwa terdakwa hanya melakukan pencabulan tidak ada melakukan persetubuh badan. 


"Pencabulan," ucapnya. 


Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Abidin Nawir menyampaikan hal selaras dengan PJU, bahwa pelaku akan dituntut sesuai dengan perbuatannya. 


"Hal seperti ini sangat disayangkan, semoga tidak ada lagi kasus seperti ini menimpa anak anak di Tapin," harapnya. 


Catatan, Kabid Perlindungan Perempuan, Anak dan Data Informasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tapin Mawardi pernah mengatakan, pelecehan seksual itu sudah dilakukan pelaku sejak satu tahun lalu.


"Kemarin dilakukan visum, syukurlah tidak sampai kesana (pemerkosaan), ada kemungkinan hanya diraba-raba," ujarnya.


Kedua korban itu adalah anak perempuan berumur 6 dan 7 tahun, hubungannya dengan pelaku adalah tetangga.


Terdakwa juga menyebar foto-foto perbuatan cabulnya ke akun Facebook dan viral, saking viralnya merambah ke Twitter dan tranding satu di Indonesia.


Waktu itu terdakwa diamankan Polres Tapin  Minggu (21/2/2021) dengan sejumlah barang bukti yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Kade Dwi Suryawandika.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdakwa Kasus Pelecehan Anak Akui Perbuatannya

Terkini

Topik Populer

Iklan