![]() |
Warga Desa Tatakan saat pertemuan dengan perwakilan PT HCT yang dimediasi Kapolsek Tapin Selatan di Mapolsek Tapin Selatan, Kamis (17/6/21 |
RANTAU- Warga Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan menuduh PT. Hasnur Cipta Terpadu (HCT) menggelapkan lahan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan terkait bagi hasil sawit plasma.
Perwakilan Masyarakat Desa Tatakan Muhammad Zaini menggandeng Kepala Desa Tatakan yang lama dan yang baru bersama puluhan masyarakat desa lainnya melakukan mediasi dengan PT HCT yang bertempat di Mapolsek Tapin Selatan pada hari Kamis (17/6/21).
Namun mediasi yang sudah dijadwalkan sebelumnya tersebut tidak membuahkan kesepakatan antara warga dengan PT HCT.
Mantan Ketua KUD Sehati 2008 di perusahaan tersebut menyampaikan, warga minta tali asih dalam areal HGU sekitar 1.121 hektare. Masalah ini berbarengan dengan plasma itu luasnya menurut perusahaan seluas 1.070 hektare sesuai SK Bupati, akan tetapi lahan yang ada itu kurang, sekitar 900 hektare sekian.
"Juga terkait sertifikasi lahan warga yang seharusnya 2 hektar, ternyata setelah ditindaklanjuti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin hanya 1,5 hektar saja," ungkapnya.
Lanjutnya, proses pembentukan plasma pada tahun 2013, ternyata saat proses sertifikasinya mereka (warga) tidak mengikutinya, setelah dikonfirmasi ke BPN terbukalah bahwa SK dua hektar per orang itu hanya ada 1,5 hektar, disitulah dasar adanya dugaan penggelapan lahan, penggelapannya sebanyak setengah hektar kali 535 bidang.
"Selain itu juga terkait hasil dari plasma yang tahun tanamnya 2011 ke 2015 yang seharusnya sudah bagi hasil, namun ternyata sampai tahun 2021 sekarang ini tidak ada bagi hasil," tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalih dari perusahaan karena merugi 2015 sudah dipanen (lahan plasma), janji perusahaan pertama di 2017, setelah itu beralih lagi ke 2024 lalu mundur lagi ke 2028, masyarakat tambah kecewa lagi.
"Setelah mediasi 8 kali pertemuan dengan perusahaan tidak membutuhkan hasil dan masyarakat sepakat membawa permasalahan itu ke ranah hukum," jelasnya.
Sementara jawaban perusahaan melalui manajer PT Hasnur Cipta Terpadu (HCT) Setiono mengatakan, perusahaan akan mengacu kepada ranah hukum terkait tindaklanjut permasalahan anak perusahaan Hasnur Group dengan warga Desa Tatakan Tapin Selatan itu.
"Yang dituntut mereka ada 1000 hektar, yang disangkakan mereka penggelapan itu yang sisa dari sertifikat yang sudah terbit," ujar Manajer Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, penggelapan itu tidak ada, itu hanya versi mereka saja. Nantilah kita buktikan di persidangan atau di forum yang lebih resmi lagi.
"Terkait pembagian hasil plasma kendalanya adalah ada lahan yang kebanjiran dan kebakaran hingga hasilnya tidak bisa dibagikan," terangnya.
Ia menuturkan awal tanam punya masyarakat Desa Tatakan ada yang dari tahun 2011 dan ada juga yang tahun 2012, bervariasi. Namun pernah terjadi kebakaran tahun 2016 dan kondisinya juga kebanjiran, itulah yang menyebabkan kenapa belum bisa dibagikan hasilnya.
"Total luas HGU PT HCT di Kabupaten Tapin seluas 8.600 hektar mencakup wilayah administrasi di 11 desa. Terkait luas lahan plasma di Desa Tatakan ada 1.070 hektar dan jumlah petani sebanyak 535 orang.
Dilain pihak Kapolsek Tapin Selatan IPTU Sunardi mengharapkan kepada kedua belah pihak yang melakukan mediasi di kantornya kedepan agar selalu menjaga kondusivitas dalam situasi permasalahan itu.
"Dengan adanya permasalahan tersebut agar kedua belah pihak menjaga keamanan ketertiban, jangan sampai berbuat yang anarkis sehingga tetap terjaga situasi Kamtibmas di wilayah Desa Tatakan," ujar Kapolsek.
Sebagai informasi, sejak Minggu (13/6/21) lalu ratusan warga masyarakat Desa Tatakan termasuk kepala desa sudah melakukan penutupan jalan di wilayah keluar masuk perkebunan milik PT HCT dengan pendampingan oleh anggota kepolisian.
"Selama masih belum ada keputusan yang positif untuk masyarakat, itu lokasi akan terus kita tutup," tegas Muhammad Zaini perwakilan masyarakat.
Dikatakan Setiono dari manajemen PT HCT masih melakukan negosiasi terkait penutupan jalan itu.
"Sampai saat ini jalan masih ditutup namun kita sedang mengupayakan itu dibuka," tandasnya.(Ron)