Iklan

Iklan

Delapan Terjaring Razia Operasi Prokes Diberikan Teguran dan Sanksi Sosial

BERITA PEMBARUAN
26 September 2021, 00:06 WIB Last Updated 2021-09-25T17:06:00Z
Petugas Gabungan memberikan sanksi dan teguran kepad warga yang kedapatan melanggar Prokes, di Bundaran Sinrang Pitu Tapin, Sabtu (25/9/21) malam (foto:jgt)


TAPIN- Guna menekan penyebaran Covid-19, petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di Kabupaten Tapin, menggelar Operasi peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pada malam hari. kegiatan bertempat di Bundaran Sirang Pitu, Kecamatan Tapin Utara. Sabtu, (25/9/2021) malam waktu setempat.


Operasi yang dilakukan petugas gabungan tersebut, didasari dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19.


Seperti yang diungkapkan oleh Serma Rofik salah satu anggota Kodim 1010/Tapin, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.


“Operasi peningkatan pendisiplinan prokes ini bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapin dengan merazia warga yang tidak memakai masker,” katanya.


Dalam pelaksanaan Operasi Prokes ini masih didapati warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


“Masih ada 8 orang yang tidak mematuhi Prokes yaitu tidak memakai masker. Kepada mereka diberikan teguran, sanksi sosial serta diberikan edukasi tentang bahaya penularan Covid-19 dan diminta untuk tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.


Petugas gabungan berharap dengan sering dilakukan Operasi pendisiplinan Prokes pada siang dan malam hari, warga menjadi sadar akan kesehatanya dan selalu ingat untuk mematuhi protokol kesehatan.


Selain itu, Rofik menambahkan, perlu adanya kerja sama antara petugas dan masyarakat dalam penanganan Covid-19, dengan cara menerapkan dengan benar prokes 5M.(kd1010/ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Delapan Terjaring Razia Operasi Prokes Diberikan Teguran dan Sanksi Sosial

Terkini

Topik Populer

Iklan