![]() |
Gerakan Lestari Seni (Gelas) Budaya Tapin sampaikan aspirasi pada anggota DPRD Kabupaten Tapin di Gedung DPRD, Kamis (23/9/21)(foto:ist) |
TAPIN- Para pecinta seni dan budaya yang tergabung dalam Gerakan Lestari Seni (Gelas) Budaya Tapin sampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Tapin, Kamis (23/9/21).
Dalam tuntutan yang salah satunya, tentang Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak kepada kelestarian seni budaya daerah.
Menurut Ketua Gelas Budaya Tapin M Rizkan Fadhiil, menjelaskan tuntutan pertama mereka agar dilahirkannya turunan dari Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
"Perda itu yang mengkhususkan pada identitas Tapin sebagai induk pegiat kesenian dan kebudayaan seperti Kabupaten Banyuwangi yang mempunyai perda nomor 14 tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi," terangnya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Tapin Ikhwanudin Husen mengakui bahwa produk Perda yang melangkah ke arah pelestarian kesenian dan budaya daerah itu masih belum ada.
Lanjut anggota komisi II, bahwa pada 2018 lalu pernah diajukan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) dan Ranperda terkait pelestarian dan pengembangan budaya, namun semuanya gagal.
"2018-2019 gugur semuanya atau gagal total. Saat itu kita ke Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel ternyata Kabupaten Tapin tidak termasuk dalam rencana induk pengembangan wisata provinsi," tuturnya.
Dalam pertemuan di gedung DPRD itu kata anggota komisi II, berjalannya waktu produk Perda yang mengarah ke pelestarian kesenian kebudayaan berbasis pariwisata itu masih terus diperjuangkan.
"Yang pertama berkaitan tentang Perda itu kita tindaklanjuti lagi. Nanti kita adakan audiensi lagi dengan Gelas Budaya untuk hadir uji publik Perda. Insya Allah besok akan menghadap ke Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel," ucap Ihwanudin.
Menyikapi pernyataan itu, Gelas Budaya Tapin berharap Perda itu dapat segera terealisasi.
Sedangkan tuntutan aspirasi lain yang disampaikan Gelas Budaya Tapin dalam pertemuan itu diantaranya, agar dimuatnya bahan pembelajaran di lembaga pendidikan Kabupaten Tapin mengenai kesenian dan kebudayaan daerah tersendiri sebagai perkuatannya dasar dalam perkembangan ke depan.
Poin lain, pembangunan yang dilakukan di daerah agar memuat identitas daerah.
Adanya bangunan khusus dan fokus yang mampu menampung kegiatan kesenian dan kebudayaan di Tapin seperti di Tanam Budaya Kalsel di Banjarmasin.
Dilahirkannya aturan berkenaan dengan setiap dinas dan perusahaan wajib mengadakan pertunjukkan kesenian dan kebudayan daerah Tapin dengan minimal yang ditentukan.
Diadakannya program dari pemerintah berkenaan dengan desa kesenian dan kebudayaan.
Selanjutnya, diperhatikannya pegiat seni dalam mengembangkan kesenian dan kebudayaan misalnya sekretariat di kelengkapan alat karena ada masih beberapa meminjam di luar daerah
Dan tuntutan aspirasi yang terakhir, meminta komitmen DPRD Tapin dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.(ron)