![]() |
Petugas Gabungan saat menyegel salah satu THM dari tujuh THM yang ditutup paksa di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/9/21) malam, (foto:Sigit). |
BEKASI- Melanggar peraturan PPKM Level 3 tujuh Tempat Hiburan Malam di wilayah Tambun Selatan disegel sementara oleh Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Pol PP, TNI, dan Polri dalam Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi, Rabu (15/09/21).
Kasi Wasdak Satpol -PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH.M.Si., mengatakan, kami melakukan imbauan dan pembubaran terhadap pengusaha kuliner di wilayah Mangunjaya Tambun Selatan, melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam di Jalan Inspeksi Kalimalang Kecamatan Tambun Selatan.
"Ke tujuh Tempat Hiburan Malam yang disegel itu, Lute, Cyber Club, Golden, Mutiara Cafe, Le Baronk, NUC, Sydney Karaoke karena melanggar ketentuan di Surat Edaran Bupati, Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Kasi Wasdak Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly.
Kemudian kata Windhy, kami melanjutkan PPKM level 3 Kabupaten Bekasi dan melaksanakan kegiatan hari ini tanggal 15 September 2021 mulai pukul 8 sampai dengan selesai, kita melakukan imbauan pembubaran serta melakukan beberapa titik tempat hiburan malam dengan menyegel atau ditempel stiker penutupan sementara pada tujuh THM.
"Kegiatan ini akan terus bergulir walaupun kita sudah turun Level 3, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan standar prokes dan jangan terlena, karena bisa mengakibatkan melonjaknya lagi wabah virus ini," tandasnya.(sigit)