![]() |
Peserta Lomba Karaoke di Kampung Wisata Pelangi Desa Mulyajaya Kutawaluya, Karawang, Minggu (19/9/21)(foto:edg) |
KARAWANG- Lomba Karaoke yang digelar di Kampung Wisata Pelangi Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang berbuntut panjang.
Kegiatan yang dilaksanakan siang tadi Minggu (19/9/21) pada masa pandemi Covid-19 ini, ditenggarai melanggar protokol kesehatan (prokes) karena diduga melakukan dan memancing kerumunan.
Sebelumnya diberitakan lomba karoke yang digelar di Kampung Wisata Pelangi Desa Mulyajaya, namun kegiatan tersebut dibubarkan oleh pihak kepolisian Rengasdengklok.
Seperti diungkapkan Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan, bahwa kegiatan tersebut dibubarkan, setelah ada laporan.
" Iya betul, kegiatan tersebut dibubarkan, datang aja nanti ke kantor, untuk lebih lengkapnya," ungkapnya kepada berita pembaruan.id melalui selulernya, Minggu (19/9/21).
Sementara Camat Kutawaluya, H. Rohman, terkait kegiatan itu tidak ada laporan dan tindakan selanjutnya melakukan pemanggilan.
"Dengan adanya kegiatan di Kampung Wisata Pelangi di Desa Mulyajaya, sebelumnya tidak ada laporan dari pihak panitia kegiatan tersebut, dengan kejadian ini pihak kecamatan, sebagai tindakan selanjutnya akan ada pemanggilan," terangnya.
Sementara menurut salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Mulyajaya, Sopiyan, kegiatan ini seharusnya tidak boleh, mengingat masih kondisi pademi, jika melanggar harus ditindak.
" Harus ada tindak lanjut dari pihak pemerintah terkait adanya kegiatan tersebut," tegasnya.(kus)