![]() |
Diduga Pelaku ES alias SS (45) diamankan anggota Reskrim Polsek Muara Gembong, Senin (20/9/21)(foto:sgt) |
BEKASI- Polsek Muara Gembong Kabupaten Bekasi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian hewan kurban kambing dengan cara disembelih.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan lima ekor kambing yang sudah di sembelih, satu buah pisau jenis karter dan satu unit hand phone, sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas Polsek Muara Gembong, Senin, (20/9/21).
Tertangkapnya satu dari tiga pelaku pencuri hewan kurban dengan cara disembelih setelah adanya laporan warga di Kampung Pasar Karya Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong yang curiga dengan aksi para pelaku di tempat kejadian perkara.
Berbekal laporan korban, petugas kepolisian Polsek Muara Gembong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi langsung mendatangi lokasi kejadian, yang ternyata mendapat lima ekor kambing dalam kondisi sudah mati.
Di lokasi, petugas langsung mengamankan ES alias SS (45) yang merupakan satu pelaku dan hendak membawa kambing tersebut untuk di jual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatannya.
"Mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri kambing dengan cara disembelih, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran petugas. Pelaku yang diamankan bertugas melihat kondisi tempat para pelaku menjalankan aksi pencurian," tutur Kapolsek Muara Gembong Iptu Taupik Hidayat.
Diketahui pelaku merupakan spesilis pencuri kambing dengan cara disembelih. Dan sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi dengan cara yang sama.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Muara Gembong Ipda Dedi mengaku, mengamankan pelaku saat mendapat laporan warga yang mengaku curiga dengan aksi para pelaku di lokasi kejadian.
"Dengan mengajak beberapa anggota Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan satu dari tiga pelaku. Kedua pelaku yang sudah kami ketahui identitasnya masih kami buru dengan barang bukti lainnya yang di bawa kabur kedua pelaku," jelas Ipda Dedi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan. Pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sigit).