![]() |
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah)(foto:ist) |
BEKASI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan karaoke di Jalan Thamrin Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Sabtu (17/9/21) dini hari.
Dalam razia kali ini, petugas kepolisian Satnarkoba Polda Metro Jaya menemukan dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang telah beroperasi. Padahal, sesuai aturan PPKM Level 3, jenis usaha itu belum diperkenankan beroperasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dua tempat karaoke yang disegel itu adalah Haven Karaoke dan Infinity Karaoke di Ruko Plaza Menteng, Jalan Thamrin, Cikarang Selatan. Semuanya aktif beroperasi saat PPKM Level 3.
"Pengelola Tempat Hiburan Malam, kedua karaoke berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam membuat tempat hiburan gelap terlihat dari luar. Polisi harus bernegosiasi sehingga karaoke itu dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Sedangkan Haven memang dibuka.Banyak WNA dari Korea dan Jepang," imbuh Mukti.
Sementara lanjut Kombes Mukti, dalam razia kali ini, petugas kepolisian juga menyita minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa izin. Sehingga kami sita minumannya.
"Polisi juga mengetes urine pengunjung karaoke, namun tidak ada yang positif menggunakan narkoba. Demikian juga saat dilakukan tes usap antigen, tidak ada pengunjung yang positif terjangkit virus Covid-19," terangnya.
Selanjutnya kata Kombes Mukti, petugas Polda Metro Jaya membubarkan pengunjung tempat karaoke itu dan memasang garis polisi. Karena dalam PPKM Level 3, karaoke belum boleh buka. Kami Police line hari ini.
"Polisi akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut. Setelah ini kami akan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Selanjutnya lanjut Mukti, petugas Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen tempat hiburan itu untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Mukti mengimbau masyarakat untuk menahan diri untuk tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
"Meski angka Covid-19 sudah menurun tapi jangan lengah, jangan dulu ke tempat hiburan karena masih rawan virus Covid-19 meski sudah vaksin, pengunjung belum tentu tidak akan tertular," tandasnya.(sigit)