![]() |
Petugas Gabungan razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Jumat (10/9/21)(foto::sgt) |
BEKASI- Razia gabungan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang, Jumat (10/9/21).
Razia dilakukan petugas gabungan, menindaklanjuti peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PKN 2016 PKM 07 2020 tentang Penggunaan atau Pemantauan dan Evaluasi Dana bagi hasil cukai dan tembakau.
Bertempat di beberapa titik lokasi di Kecamatan Karang Bahagia, petugas gabungan mendatangi warung kelontong maupun agen yang menjual rokok, untuk melihat langsung bea dan cukai rokok yang di jual di tempat tersebut.
Dalam razia tersebut petugas berhasil mendapatkan rokok-rokok yang memang tidak berpita cukai di antaranya dari toko didapatkan 140 bungkus dan toko Ayu Mandiri didapatkan 8 karton itu 800 bungkus rokok, dengan tanpa ada pita cukai
"Tujuan razia yang kami lakukan untuk evaluasi dana bagi hasil dari tembakau yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Dan kegiatan dimaksud akan dilaksanakan terus-menerus berkolaborasi dengan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean Cikarang," jelas Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol-PP Kabupaten Bekasi Windi Mauli, S.H., M.S.I.
Kemudian kata Windi, ada beberapa toko yang tadi kita datangi dan didapati tidak ada pita bea cukai. Dan mengenai penindakan, kami serahkan petugas penindakan kantor Pabean Cikarang.
"Selain melakukan razia bea pada toko atau agen penjual rokok, kita juga melakukan sosialisasi pada para pedagang atau agen rokok untuk tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya," tandasnya.(sigit)