Iklan

Iklan

Sidang Sengketa Warga Kampung Pilar, Majelis Hakim Hadirkan Penggugat

BERITA PEMBARUAN
13 September 2021, 19:14 WIB Last Updated 2021-09-13T12:14:58Z
Majelis Hakim menghadirkan penggugat Warga Kampung Pilar yang diwakilkan pada Penasehat Hukum, Senin (13/9/21)(foto:sgt)


BEKASI- Persidangan persengketaan warga Kampung Pilar memasuki persidangan yang ketiga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menghadirkan penggugat warga Kampung Pilar yang dikuasakan kepada LBH Jakarta dan tergugat kuasa hukum PT Nusuno Karya (Cipto Sulistiyo), Kuasa Hukum Edi Chandra. 


Kuasa hukum warga Kampung Pilar sekaligus juga sebagai kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menerangkan agenda persidangan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dari masing-masing peserta sidang. 


"Agendanya adalah pemanggilan pihak pemeriksaan kelengkapan jadi per pihak itu dipanggil kemudian diperiksa kelengkapan beracaranya secara hukum," terangnya kepada awak media, Senin (13/9/21) 


Lanjut dia mengungkapkan bahwa di ruang sidang tadi kuasa hukum Cipto Sulistiyo mengakui bahwa direktur PT Nusuno Karya bukan lagi Cipto dan dia mengungkapkan PT Nusuno Karya sudah pailit.Ketika pihak dari kuasa hukum warga Pilar ingin menanyakan lebih terperinci mengenai kepailitan perusahaan tersebut kepada kuasa hukum Cipto mereka bergegas pergi dari ruangan sidang. 


"Nah, sekaligus juga tadi ada pihak dari cipto,  kuasa hukum Cipto datang tapi kemudian dia sekaligus menyampaikan bahwa direktur utama PT Nusuno bukan lagi Cipto dan kemudian PT Nusuno Karya sudah pailit, kemudian kita mempertanyakan ke Majelis Hakim. Namun kemudian Majelis Hakim menyuruh kita untuk menanyakan langsung ke kuasa hukumnya Cipto tetapi kemudian kuasa hukumnya Cipto langsung pergi," jelasnya


Ditempat yang sama kuasa hukum tergugat Edi Chandra, Lia Amalia ketika diwawancarai enggan menjawab terlalu banyak mengenai hasil dari persidangan tersebut 


"Tanya penggugatnya aja biar lebih jelas," tutupnya.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Sengketa Warga Kampung Pilar, Majelis Hakim Hadirkan Penggugat

Terkini

Topik Populer

Iklan