![]() |
Anggota DPRD Provinsi Kalsel saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kantor Desa Harapan Masa, Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Senin (6/9/21)(foto:ist) |
RANTAU- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Wahyudi Rahman, S.E., M.M., melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Kantor Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Senin (06/09/21).
Sosialisasi Perda (sosper) tersebut menghadirkan peserta dari jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW serta tokoh perwakilan masyarakat Desa Harapan Masa.
Dalam paparannya, Wahyudi Rahman mendorong agar Pemerintahan Desa sebagai garda depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat memberikan edukasi dan sosialisasi dalam pencegahan Covid-19.
"Desa dapat mengalokasikan anggaran dana desa untuk meminimalisir di hilirnya dalam penanganan dan pencegahan COVID-19, hingga memaksimalkan jumlah warga desa yang mengikuti vaksinasi," terang Wahyudi yang terpilih mewakili daerah pemilihan Kalsel-4 (Tapin, HSS dan HST) ini.
Sementara untuk skala lingkup daerah, anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini mengingatkan Pemerintah Daerah khususnya Pemprov Kalsel supaya mempercepat penambahan jumlah vaksin dan pendistribusian vaksin di kabupaten/kota.
"Apalagi sasarannya selain untuk orang tua, dewasa dan lebih ke usia anak - anak atau pelajar karena untuk mempercepat kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah," tegasnya.
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi. Masyarakat tidak perlu ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 karena dinyatakan aman dan halal, bahkan sebagai contohnya, pejabat daerah dan pusat, termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin juga telah menjalani vaksinasi.
"Termasuk juga para pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, dan apalagi para aparat desa yang sudah vaksin tentu dapat menjadi contoh nyata bahwa vaksin ini aman," lanjut Wahyudi.
Masyarakat di desa juga diharapkan mengikuti vaksinasi karena penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja. Selain diminta tetap menjalankan protokol kesehatan, masyarakat di desa diminta mengikuti vaksinasi untuk meningkatkan imunitas tubuh.
Peran kepala desa dan perangkat desa tentu sangat penting untuk membantu menyukseskan program ini. Mereka diharapkan berusaha maksimal untuk mengajak dan meyakinkan masyarakat di wilayah masing-masing untuk segera mengikuti vaksinasi.
Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya vaksinasi, terlebih mereka yang selama ini beranggapan keliru tentang vaksinasi. Kepala desa dan jajarannya mempunyai kewajiban untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar turut menyukseskan program ini.
Sementara itu narasumber dalam sosper ini, Ir. Yuspianor memaparkan ruang lingkup isi Perda Kalsel Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam paparannya narasumber juga mengajak Pemerintahan Desa Harapan Masa dapat memaksimalkan potensi dan peluang yang ada di desa.
"Desa Harapan Masa yang dikenal sebagai sentra pertanian di Kabupaten Tapin, diharapkan dapat lebih maju lagi," harap Yuspi.
Selain itu ia mengatakan, Pemerintahan Desa diharapkan dapat memaksimalkan potensi dan peluang yang ada di desa. Seperti adanya Taman Teknologi Pertanian (TTP) di Desa Harapan Masa sering menjadi tempat pelatihan pertanian dari peserta luar Tapin.
"Desa Harapan Masa dengan didukung potensi pertanian, perikanan, dan peternakan dapat mengembangkan menjadi Desa Wisata berbasis pertanian," pungkas Yuspi.(ron)