![]() |
Puluhan anggota Sniper Kabupaten Bekasi dan DPW Jabar datangi Kantor DLH terkait masalah pencernaan Lingkungan, Kamis (23/9/21)(foto:sgt) |
BEKASI- Maraknya pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi membuat puluhan massa dari DPC Kabupaten Bekasi didampingi DPW Jabar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Tranparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) menggeruduk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Sekretaris DPC SNIPER Kabupaten Bekasi Rahardian H.S mengatakan, SNIPER Indonesia menuntut tiga hal diantaranya meminta DLH mereview izin pembuangan limbah cair kepada pengembang kawasan terutama PT Hyundai. Kedua meminta kepada DLH beserta aparat penegak hukum bersikap tegas, berupa penutupan atau penghentian pembuangan limbah cair ke sungai Cikadu yang mengalir menuju kali Cilemahabang.
Dan ketiga masih kata Rahardian, mempertanyakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Perdata No: 373/Pdt.6/Bth/Plw/2015/PN Bekasi tertanggal 4 November 2015 terhadap Akta Perjanjian Perdamaian pada angka 10, bahwa pihak pertama (Pemkab Bekasi) akan meminta pihak Pengadilan mengeksekusi berupa penutupan Waste Water Treatment Plant (WWTP) limbah kepada Pihak kedua (Hyundai Inti Development).
"Dalam audien tadi, kita (SNIPER Indonesia) menuntut tiga hal kepada DLH Kabupaten Bekasi sebagaimana yang disebutkan di atas tadi," ungkapnya kepada awak media, Kamis (23/9/21).
Kemudian kata Rahardian, dengan adanya aksi yang dilakukan DPC dan DPW LSM SNIPER Indonesia supaya permasalahan di Kabupaten Bekasi ini, terutama tentang pencemaran sungai dapat teratasi dengan baik dan menjadi sebuah kegembiraan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Sudah puluhan tahun pencemaran sungai yang terjadi di Kabupaten Bekasi, namun belum ada tindakan yang konkret dan tegas. Kita berharap semua yang kita lakukan dapat disikapi. Sehingga persoalan bisa teratasi dengan baik," jelas Rahardian.
Aksi hari ini, tutur Rahardian merupakan aksi dari tindak lanjut penutupan yang dilakukan LSM SNIPER terhadap saluran pembuangan limbah WWTP Hyundai seminggu lalu. Apabila di kemudian hari tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi, maka kami akan terus melakukan aksi dan membuat mosi tidak percaya kepada pemerintah setempat.
"Kita akan membawa laporan Pencemaran lingkungan yang selama ini terjadi di Kabupaten Bekasi, baik ke KPK maupun ke Kementrian Lingkungan Hidup," tandasnya. (sigit)