Iklan

Iklan

Pemkab Tapin Deklarasikan ODF dan Stop BABS

BERITA PEMBARUAN
06 Oktober 2021, 11:14 WIB Last Updated 2021-10-06T04:14:35Z
Bupati Kabupaten Tapin tanda tangani Deklarasi ODP dan Stop BAB dengan tujuh kecamatan se-Kabupaten Tapin, Selasa (5/10/21)(foto:Humas Pemda)


RANTAU- Pemerintah Kabupaten Tapin yang dipimpin langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan laksanakan Deklarasi Open Defacation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) dengan menandatangani MOU bersama 7 kecamatan dan 82 desa, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Pemkab Tapin Rantau Baru, Selasa (5/10/21)


Pantauan beritapembaruan.id selain Bupati Tapin HM Arifin Arpan Deklarasi  ODF atau Stop BABS tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin H Alfian Yusuf, Kasatpol PP dan Damkar H Mahyudin, Forkopimda, Para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapin.


Bupati Tapin HM Arifin Arpan sesaat usai Deklarasi kepada awak media mengatakan, lingkungan itu sangat menentukan atau mempengaruhi kesehatan masyarakat maka dari itu mulai saat ini Stop Kebiasaan Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS).


"Saya berharap mulai sekarang khususnya di Kabupaten Tapin tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar sembarangan seperti bab langsung di sungai," pintanya.


HM Arifin Arpan meminta masyarakat untuk mengubah kebiasaan buang air besar sembarangan (BABS) di sungai meskipun hal itu sudah biasa dilakukan ratusan tahun atau secara turun temurun karena hal itu tidak baik salah satunya untuk kesehatan.


"Jadi kita coba tangani secara bertahap mulai saat ini tidak boleh ada lagi jamban di atas sungai," ujarnya.


Ia mengatakan jamban (tempat BAB-red) di atas bantaran sungai itu selain secara estetika tidak baik juga akan mencemari lingkungan yang pada akhirnya bisa menimbulkan masalah kesehatan. 


"Apabila BAB sembarangan di sungai itu masih dilakukan oleh masyarakat tentu dampaknya akan mencemari lingkungan salah satunya air bersih yang seharusnya bisa dikonsumsi warga jadi tercemar nantinya," tandas Arifin Arpan.


Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin Alfian Yusuf mengatakan, Penandatanganan Komitmen hari ini dilakukan Pemkab Tapin bersama 7 Kecamatan dan 82 Desa yang ada di Kabupaten Tapin.


"Ada 82 Desa dari 132 Desa se-Kabupaten Tapin ini atau sekitar 60 persen lebih sudah kategori Open Defacation Free ( ODF ),jadi masih ada sekitar 53 Desa yang belum," ujarnya.


Alfian Yusuf lebih lanjut mengatakan hari ini kita membuat komitmen bagi yang sudah ODF itu dengan melibatkan unsur masyarakat seperti Kepala Desa, RW, RT dan lainnya agar menjaga atau tidak kembali lagi melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS).


"Kita berharap nanti kalau sudah bersih atau bebas BABS Kabupaten Tapin ini bisa menjadi salah satu yang bisa dinilai dari Kabupaten Kota yang sehat," terangnya.


Ia menjelaskan apabila masih ada jamban satu saja di atas sungai atau lokus itu maka akan langsung di diskualifikasi.Jadi pertama kita Kabupaten Tapin masuk saja dulu menjadi Kabupaten/Kota sehat yang layak untuk diverifikasi atau dinilai.


"Kita ingin masyarakat di tujuh Kecamatan yang menjadi lokus penilaian itu menjamin bahwa benar benar 100 persen tidak ada lagi yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS)," tandas Alfian Yusuf.


Selain itu Kepala Dinas Kesehatan Tapin Alfian Yusuf menegaskan bahwa Stop BABS itu bukan hanya sebatas untuk penilaian saja,ia mengatakan salah satu penyebab penyakit itu bisa disebabkan karena buang air besar sembarangan erat kaitannya seperti dengan diare.


"Sekali lagi saya tekankan bahwa bukan hanya untuk menyongsong lomba itu saja namun demikian saya berharap kesadaran masyarakat tumbuh bahwa perilaku BABS itu berdampak pada kesehatan masyarakat itu sendiri dan saya berharap semua pihak dapat mendukung program Stop BABS ini," pungkasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Tapin Deklarasikan ODF dan Stop BABS

Terkini

Topik Populer

Iklan