Korban Pembacokan M (47) |
RANTAU - M Bin A (47) Warga Desa Suato Tatakan Jalan Tembus Ness 17 RT 003/001 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan mengalami luka berat setelah diserang oleh seseorang dengan menggunakan satu bilah senjata tajam, Sabtu (30/10/21) sekira pukul 14.30 WITA.
Korban yang diserang bernama M Bin A ( 47) dan J Binti B (50) dengan mengalami luka berat bagian kepala dan tengah robek, leher bagian kanan dan kiri pun robek, luka robek di bagian punggung serta tangan bagian kanan pun mengalami luka robek yang cukup serius.
Kanit Reskrim Polsek Tapin Selatan IPDA Didi Ismanto S.H., saat dikonfirmasi beritapembaruan.id Minggu (31/10/21) membenarkan kejadian tersebut.
"Korban seorang pria bernama Mas'ud Bin Arul (47) warga Desa Suato Tatakan Jl Tembus Ness 17 RT 003/001 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin," ujar IPDA Didi.
IPDA Didi Ismanto menuturkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 14.30 wita anak korban ( pelapor) AN ( 17 ) sedang tidur dirumah kemudian pelapor terbangun pada saat kedua orang tua korban berteriak minta tolong, lalu AN mendatangi arah suara dan melihat kedua orang tuanya sedang diserang oleh orang tak dikenal dengan menggunakan sebilah senjata tajam.
"Melihat kejadian tersebut anak korban langsung mencari kosan bantuan masyarakat sekitar keluar lewat pintu belakang rumah," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah warga sekitar berdatangan pelaku sudah tidak ada lagi ditempat kejadian dan dua orang korban (suami istri) orang tua AN (Pelapor) mengalami luka berat kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan.
"Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tengah yang robek,bagian leher samping kanan dan kiri robek,bagian punggung robek dan tangan kanan pun luka robek yang cukup serius," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Tapin Selatan IPDA Didi Ismanto, S.H , mengungkapkan setelah mendapat laporan personil dari Polsek Tapin Selatan mengamankan terduga pelaku yang sempat melarikan diri hampir dua jam pelaku bisa ditangkap.
Pelaku diketahui seorang laki-laki bernama AL Bin AS ( 33 ) warga JL A Yani Desa Suato Tatakan RT 002/001 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.
"Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Tapin Selatan pun mengamankan barang bukti, satu lembar daster warna merah muda yang ada bercak darah, dua buah bantal warna putih hitam dan bantal warna biru yang ada bekas bercak darah, satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi lengkap dengan kumpangnya ( sarung) yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 21 cm dan ada bercak darah," jelasnya.
IPDA Didi menambahkan kondisi korban saat ini masih hidup dan dalam perawatan di RSUD Datu Sanggul Rantau serta motif terduga pelaku berdasarkan pengakuannya sementara karena teringat masa lalu yang sering dimarahi korban saat si terduga pelaku ini masih kecil.
"Terduga pelaku teringat masa lalu karena waktu kecil sering dimarahi korban, semacam memiliki dendam lama," ujar Kanit Reskrim Tapin Selatan.
Ia menambahkan si terduga pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban ini dan kondisi kejiwaan si terduga pelaku sehat, tandasnya.(ron)