Iklan

Iklan

Bejat! Pria Tua Cabuli Bocah Tujuh Tahun Diciduk Polisi

BERITA PEMBARUAN
26 November 2021, 18:41 WIB Last Updated 2021-11-26T11:41:44Z
Terduga Pelaku Pencabulan S (52)


RANTAU - Satreskrim Unit PPA Polres Tapin ciduk pria berinisial S (52) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto dalam press rilisnya di Mapolres,  Jumat (26/11/21) mengatakan, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada hari Senin tanggal 2 November 2021 lalu sekira pukul 20.30 WITA, di rumah pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Tapin Selatan.


"Penangkapan dilakukan terhadap S karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.


Masih dalam rilisnya AKP Iksan menuturkan kejadian pencabulan itu berawal terjadi saat korban dijanjikan si pelaku yang juga masih tetangga korban, akan dibelikan jajanan berupa permen dan makanan.


"Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam kamar rumahnya. Saat di dalam kamar, korban dipinjami handphone milik tersangka untuk mendengarkan musik," jelasnya.


Kemudian lanjut Iksan, saat korban asyik mendengarkan musik, tersangka langsung menyetubuhi korban.


"Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban disuruh kembali kerumahnya. Saat korban sampai di rumahnya, timbul kecurigaan dari orang tua korban karena ada bekas sperma di tubuh korban," bebernya.


"Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi bejat ini baru satu kali terjadi atau dilakukan dan motifnya dari pengakuan tersangka memiliki birahi seks yang tinggi ditambah gelap mata sehingga melakukan aksi tersebut," tuturnya.


Sementara kata Iksan, untuk TKP di wilayah Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti.


Tersangka S diamankan Satreskrim Polres Tapin dikediamannya tanpa ada perlawanan dan saat ini sedang diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 perpu nomor 1 tahun 2016 junto Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Sub pasal 82 ayat 1 Perpu nomor 1 Tahun 2016 junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.(rls/ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bejat! Pria Tua Cabuli Bocah Tujuh Tahun Diciduk Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan