Iklan

Iklan

Belasan Pasang Pasutri Masyarakat Dayak, Ikuti Sidang Pengesahan dari PN Rantau

BERITA PEMBARUAN
19 November 2021, 23:06 WIB Last Updated 2021-11-20T04:10:15Z
Tokoh Masyarakat Adat Dayak Piani Fitriadi


RANTAU - Sebanyak 16 pasangan suami-istri masyarakat adat Dayak Desa Harakit Kecamatan Piani Kabupaten Tapin yang menikah secara adat, disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Rabu, (17/11/21) lalu.


Pengadilan Negeri (PN) Rantau Afit Rufiadi selaku Hakim Tunggal dalam sidang pengesahan pernikahan itu saat dikonfirmasi beritapembaruan.id mengatakan, bahwa pengesahan pernikahan secara adat pada hari ini diikuti 16 pasangan suami-istri dan semuanya dari masyarakat adat Dayak Harakit yang mendiami Pegunungan Meratus.


"Semuanya masyarakat adat Dayak warga Desa Harakit dan Desa Balawaian, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin yang menganut agama Kristen, Hindu, dan Kepercayaan Kaharingan," terangnya.


Rufiadi lebih lanjut menjelaskan, guna menunaikan amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu tujuan dibentuknya NKRI, diantaranya melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan.


"Pengesahan pernikahan yang digelar hari ini juga dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pelayanan melalui Program Pelayanan Langsung Mendatangi ( Pelangi)," jelasnya.


Informasi diterima, acara sidang dilakukan di Kantor Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel, dengan hakim tunggal Afit Rufiadi. Program ini juga bagian dari Memory of Agreement PN Rantau dengan Pemkab Tapin.


Rufiadi mengatakan, pencatatan pernikahan ini menjadi penting karena bagian dari amanat Pasal 28 A-28J UUD 1945, yaitu setiap warga negara berhak mendapat jaminan dan perlindungan dalam berbagai pelaksanaan HAM. Selain itu, perintah dari Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, di mana warga mendapat jaminan memeluk salah satu agama dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.


"Program ini juga dapat memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, mendekatkan pelayanan Pengadilan Negeri Rantau kepada masyarakat, menciptakan persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan dan membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan dan akta kelahiran," jelasnya.


Ia pun mengatakan selain itu juga untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat adat di Kabupaten Tapin untuk melakukan pengesahan perkawinan. 


Sementara itu Tokoh Kaharingan dan Tokoh Masyarakat Adat Desa Harakit Kecamatan Piani Fitriadi mengatakan, bahwa umumnya masyarakat adat Dayak terutama yang menganut agama Kepercayaan Kaharingan disaat melangsungkan pernikahan dilakukan oleh penghulu adat di balai adat, tidak mau di tempat lain.


"Namun agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah dalam hal administrasi, seperti akta nikah, akta kelahiran dan lainnya, kami melaksanakan kembali sidang nikah melalui Pengadilan Negeri agar diketahui atau mendapat pengesahan nikah," terangnya.


Salah satu masyarakat adat dayak yang mendaftarkan pernikahannya, Hermansyah warga Desa Harakit RT 02/02 Kecamatan Piani mengatakan, ia sengaja datang mengikuti sidang nikah yang diselenggarakan PN Rantau bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Piani agar mendapatkan surat pengesahan pernikahannya atau akta nikah.


"Saya sengaja datang untuk mengikuti sidang pernikahan ini agar mendapatkan surat nikah dan dimudahkan dalam segala hal pengurusan administrasi terkait pernikahan termasuk agar nanti anak anaknya mudah mendapatkan akta kelahiran," terangnya.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Belasan Pasang Pasutri Masyarakat Dayak, Ikuti Sidang Pengesahan dari PN Rantau

Terkini

Topik Populer

Iklan